• Kalender

    November 2009
    S S R K J S M
    « Jun    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
  • Ibnu Kaldhun:

    Orang yang hidup untuk kepentingan bersama akan mati seperti raksasa yang akan selalu di kenang oleh orang lain, tetapi orang yang hidup untuk kepentingan sediri, akan mati seperti orang kerdil, sendiri dan sepi
  • Hegel

    Cogito Ergo Sum (Saya berfikir maka saya ada)
  • Machiavelli:

    Manusia lebih mudah melupakan kematian ayahnya dari pada kehilangan warisannya

MENUJU MASYARAKAT PROFETIK

Kesadaran adalah hal harus ada dalam jiwa manusia. Karena dari kesadaranlah sebuah perubahan di mulai. Tanpa kesadaran, tidak akan di kenal adanya Jihad Fi Sabillah, Reformasi dan lain sebagainya.

Mencari orang –orang yang sadar adalah hal yang sangat mudah. Yang sulit adalah mencari orang – orang yang memiliki kesadaran. Karena kesadaran tidak mudah di miliki dan tidak sembarang orang yang dapat memilikinya. Perlu pemikiran yang jernih dan objektif untuk dapat meraih kesadaran. Untuk membuktikan ini, dapat kita kemukakan contohnya seperti koruptor. Para pelaku korupsi ini sadar apa yang mereka lakukan. Mereka sadar telah mengambil dan menerima uang dalam jumlah yang besar, namun mereka tidak sadar bahwa yang diambil adalah uang rakyat. Itulah alasannya kenapa mencari orang yang memiliki kesadaran sangat sulit.

Koruptor adalah bagian integral dari negara ini. Mereka tumbuh dan berkembang dari hasil bumi pertiwi. Mereka adalah kaum intelektual yang juga di-wisuda oleh beberapa perguruan tinggi di nusantara. Para koruptor tersebut juga menyandang gelar sarjana.

Selama di kampus, para calon sarjana sadar bahwa mereka adalah agent of change. Selepas dari kampus, mereka tidak memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan sosial di dalam masyarakat. Mereka sadar bahwa mereka adalah sarjana, namun kesarjanaan itu tidak memiliki kesadaran untuk melakukan apapun guna merubah masyarakat. Yang ada di dalam pikirannya hanya bagaimana mendapatkan kerja. Tidak ada lagi pikiran bagaimana mengurangi pengangguran seperti yang mereka tuntut selama ini. Tidak ada lagi pemikiran mengayomi fakir miskin dan lainnya.. Yang ada hanya bagaimana mendapatkan kehidupan yang layak. Untuk itu, semua cara dilakukan, mulai dari yang baik – baik sampai menjadi maling. Singkatnya mereka sadar bahwa mereka sarjana, namun kesarjanaan mereka tidak membuat mereka sadar (memiliki kesadaran) untuk melakukan perubahan.

Terpuruknya perekonomian Indonesia dari tahun 1997 sampai sekarang adalah bukti dari ketidaksadaran para sarjana. Satu lagi bukti dari ketidaksadaran mereka adalah masuknya Indonesia kepada 5 negara ter-korup di dunia. Sebuah prestasi yang luar biasa yang dipersembahkan oleh para sarjana yang kehilangan kesadarannya.

Dalam pembukaan muktamar salah satu organisasi mahasiswa di Indonesia beberapa tahun yang lalu, Wakil presiden republik Indonesia, M. Yusuf Kalla pernah berkata “Negara Ini Maju Karena Mahasiswa, Negara Ini Hancur Juga Karena Mahasiswa”. Artinya adalah, majunya negara ini karena mahasiswa. Mahasiswa yang ketika tamat masih memiliki kesadaran. Negara ini hancur karena mahasiswa yang tamat meninggalkan kesadaran mereka di kampus. Kesadaran akan Aktor perubahan hanya menjadi pembicaraan ketika menjabat sebagai pejabat di BEM, Senat Mahasiswa dan lain sebagainya, hanya untuk mendapat sesuatu, apakah itu ketua BEM, UKM dan lain sebagainya, tujuannya hanyalah popularitas dan apalagi kalau bukan SKEK dan politik kampus yang kotor.

Perkataan orang nomor Tsani di Nusantara ini ada benarnya. Pasalnya, krisis multi dimensi yang sudah melanda Indonesia murni kesalahan para sarjana. Kenapa harus sarjana? Karena merekalah kaum intelektual yang diharapkan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Berawal dari tahun 1997, di mana Indonesia harus membayar hutang luar negeri yang sudah jatuh tempo dengan jumlah yang besar. Namun yang terjadi adalah adanya defisit anggaran untuk membayar utang. Uang yang seharusnya dibayarkan ke utang malah menjadi pembayaran rekening pribadi di bank swiss oleh sebagian pejabat Indonesia. Di tambah lagi peraturan BI sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia yang mengizinkan pendirian bank swasta dengan modal di bawah 500 Juta pada tahun 1992 yang mengakibatkan banyaknya bank yang dinyatakan ter-likuidasi akibat tidak mampu mengembalikan uang masyarakat yang dikarenakan banyaknya kredit macet dalam kurun waktu lima tahun. Keadaan ini diperburuk dengan adanya kebijakan moneter bank Indonesia dengan menaikkan tingkat suku bunga dengan tujuan merangsang pertumbuhan ekonomi. Yang terjadi malah menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika turun drastis hingga mencapai Rp. 15.000 per USD. Akibatnya adalah inflasi yang hampir menyentuh angka 45 %. Pada era inilah krisis moneter di mulai.

Krisis diatas telah membuahkan sebuah krisis multidimensi pada saat ini. Di mana Indonesia masih kekurangan dana (modal) untuk melakukan investasi dalam negeri. Penyebabnya adalah berkurangnya tabungan masyarakat. Hal ini dikarenakan berkurangnya kepercayaan terhadap bank. Selain berkurangnya kepercayaan, pendapatan perkapita masyarakat rendah. Hal ini sebagai akibat kurangnya produktivitas masyarakat karena banyaknya pengangguran dan bertambahnya angka kemiskinan.

Fenomena di atas seharusnya tidak terjadi jika para sarjana yang pada notabenenya adalah kaum intelektual Indonesia memiliki kesadaran atas nasib bangsa. Dan jika Para pengambil kebijakan yang juga para sarjana tidak mementingkan kebijakan untuk diri sendiri dengan menggunakan uang negara untuk rekening pribadi.

Untuk keluar dari masalah yang sudah mendunia ini, maka para sarjana seharusnya tidak meninggalkan kesadaran mereka di kampus. Kesadaran sebagai aktor perubahan sosial adalah kesadaran yang abadi yang harus tetap melekat dalam jiwa para sarjana. Kita harus belajar dari pelajar dan mahasiswa barat ketika Andalusia masih dikuasai Islam. Kesadaran akan perubahan sosial tidak mereka tinggal di kampus, tetapi mereka bawa pulang untuk memajukan kampung halaman yang masih terbelakang dengan cara mengayomi dan membimbing masyarakat ke arah yang lebih baik, rapi dan teratur. Akibatnya adalah terciptanya masyarakat yang profetik. Sebuah masyarakat yang selalu berkarya, sehingga karya mereka selalu di kenang sepanjang zaman.

Para sarjana sekarang banyak terbentur dengan pertanyaan “harus dimulai dari mana?”. Pertanyaan ini lazim kita dengar. Namun itu salah. Pertanyaan yang harus di ungkapkan adalah “kita punya apa?” baru kemudian kita pertanyakan “harus dimulai dari mana?”. Kalau para kita punya uang yang cukup untuk modal, maka kita mulai dari membuka usaha yang dapat menampung para pengangguran. Tapi jika kita tidak memiliki dana untuk itu (Cuma modal dengkul dan otak saja), kita bisa menjalankan bisnis dengan prinsip – prinsip ekonomi syariah dengan akad syirkah (kerjasama dalam suatu usaha) dan akad lainnya yang kemudian akan menyedot tenaga kerja dan juga dapat mengurangi pengangguran di persada nusantara ini.

Hasil yang di capai dengan kesadaran seperti ini adalah hasil dalam jangka panjang. Masyarakat akan terus berkarya. Hasilnya adalah masyarakat profetik terbangun di Indonesia yang secara tidak langsung akan membentuk masyarakat madani, sejahtera, adil dan tenteram yang kita cita – citakan selama ini.

DOSA INTELEKTUAL PARA INTELEK

Kemajuan umat Islam pada masa lalu cukup membuat semua orang di muka bumi ini berdecak kagum. Puja dan puji selalu mengalir. Namun itu hanya sebatas pujian dan tentu saja dengan sebuah semangat yang akan terus mengalir dan tanpa keimanan. Semangat itu adalah semangat yang lahir dari jiwa – jiwa yang ingin maju.

Kalau kita lihat sejarah, ketika dunia Islam sudah mampu menata kota dengan baik dan menggunakan arsitektur yang menawan, dunia barat malah sebaliknya. Tatanan kota tidak teratur, kumuh dan jorok serta jauh dari sebutan “Pemukiman layak huni”.

Sadar akan kekurangan dan ketinggalannya, maka dunia barat selalu menguntit kemajuan dunia Islam . Yang sering di ikuti adalah dunia pendidikan. Pada saat Thariq bin Ziad menaklukkan Andalusia atau yang kita kenal dengan sebutan Spanish alias Spanyol pada masa sekarang, universitas Islam pun didirikan. Sangat banyak pemuda barat yang belajar di sana. Tentunya mereka (pemuda barat) tidak memiliki keinginan lain selain keinginan untuk maju. Jiwa mereka terasa terpanggil untuk melakukan perubahan di kampong halamannya.

Ada suatu hal yang unik dan patut kita perhatikan dan mungkin sangat jarang atau bahkan tidak pernah kita pikirkan, ia adalah “semangat yang mereka miliki ternyata tidak diikuti dengan keimanan kepada Tuhan yang satu (ALLAH)”. Mereka tetap menganut agama mereka sebagai jalan hidup. Bagi mereka yang terpenting adalah kemajuan kampung halaman. Mereka bahkan tidak merasa jijik untuk bekerjasama dengan pelajar – pelajar Islam dalam menuntut ilmu. Perbedaan ideology mereka kesampingkan. Yang penting mereka dapat menimba ilmu di negeri Islam . Sekali lagi, tanpa kepercayaan pada Tuhan yang satu.

Ketika perang salib berkcamuk, buku – buku para pemikir Islam dimusnahkan. Para ulama dan guru di bunuh, wanita – wanita diperkosa sebelum di bunuh, anak – anak dibantai dan laki – laki pun sama. Suasana politik Islam menjadi kacau, perekonomian menurun drastic dan kota – kota Islam hancur berantakan berikut dengan masjid yang tukar menjadi gereja dan pengambilalihan universitas – universitas Islam.

Dalam suasana seperti ini, umat kehilangan arah. Tempat bertanya tidak ada lagi. Buku – buku yang biasa di jadikan rujukan telah musnah, yang tinggal hanya kehampaan dan kebingungan harus berbuat. Dalam suasana seperti ini timbullah tokoh intelektual Islam yang kemudian di jadikan sebagai rujukan, tempat bertanya dan lain sebagainya. Pengaruh yang diberikan oleh pemikir – pemikir tersebut cukup signifikan dan sangat di terima oleh umat. Karena memang tidak ada lagi rujukan yang dapat di jadikan bahan untuk komparasi tentang pemikiran tokoh – tokoh tersebut.

Apakah kesalahan metode yang digunakan oleh para intelek Islam pada masa itu, atau memang ia menginginkannya atau tidak menginginkannya, tetapi kebudayaan baru telah lahir dari dunia Islam . Sebuah kebudayaan yang selalu mempercayai paham satu mazhab dan tidak mau menerima mazhab yang lain, bahkan mazhab yang tidak sesuai dengan mazhab yang dianutnya kemudian dianggap kafir. Kebudayaan itu bernama “TAQLID”.

Budaya inilah yang kemudian melahirkan paham baru dalam dunia Islam . Sebuah paham yang hanya menganggap bahwa mazhabnya yang paling benar sedangkan mazhab yang lainnya dianggap salah. Muhammad Abduh mengistilahkan paham ini dengan istilah “JUMUD”. Karena masa – masa ini, ilmu pengetahuan yang dianggap penting hanya ilmu akhirat, dan siapa yang belajar ilmu dunia, maka dianggap salah. Paham inilah yang kemudian mengakibatkan menurunnya kualitas keilmuan umat Islam . Ketika bangsa Inggris telah menemukan mesin untuk percetakan buku, umat Islam masih menggunakan teknik manual untuk membuat sebuah buku. Inilah salah satu alasan mengapa Muhammad Abduh sangat menentang paham jumud ini. Singkat kata, paham ini adalah paham yang menjadikan kefakuman pergerakan Islam . Padahal Sayyid Quthb mengatakan “ruh Islam adalah pergerakan

Kalau kita analisa dari jauh, maka yang kita temukan adalah keburaman dari sejarah. Kejayaan dan kemajuan Islam yang selalu ditonjolkan yang memperkecil kemungkinan untuk kita menilai dan mengenal keburukan para tokohnya. Begitu banyak sisi buruk para intelektual Islam yang tidak di pelajari atau memang sengaja dihilangkan. Contohnya adalah para ulama Islam yang terlebih dahulu mengembangkan Taqlid yang kemudian berkembang menjadi paham Jumud di dalam Islam . Kebodohan dan keterbelakangan adalah hasil jangka panjang dari pemikiran intelek tersebut.

Entah siapa yang memulai lahirnya budaya taqlid ini. Tetapi budaya ini cukup mengakar dalam fikiran umat Islam sampai saat ini. Sehingga untuk merubahnya perlu dilakukan evolusi pemikiran. Kenapa harus evolusi? Karena tidak mungkin memaksa atau merubah pemikiran manusia hanya dengan beberapa stegment dengan waktu yang singkat.

Mengikapi perlunya evolusi pemikiran ini, para tokoh Islam modern abad ini telah melahirkan berbagai strategi dan beberapa tulisan tentang pembaharuan Islam . Beberapa metode sudah disiapkan. Beberapa strategi sudah pula disempurnakan. Namun sayangnya, ketika pemikiran itu hadir di permukaan, yang menentang malahan umat Islam sendiri. Alasannya tidak lain dan tidak bukan adalah Liberal dan Sekuler.

Beberapa pemikiran yang mungkin cukup merangsang otak dan emosi sudah di cap sebagai pemikiran liberal atau sekuler. Contohnya adalah pemikiran yang tidak berlandaskan pada mazhab (di dalam Islam mazhab ada 4, (1) Syafii, (2) Hambali, (3) Maliki, (4) Hanafi) oleh sebagian ulama di dunia atau di Indonesia serta pengikut – pengikut mazhab tersebut telah memasang label KAFIR terhadap pemikiran yang bisa dikategorikan baru tersebut. Contoh di atas adalah salah satu kasus yang sampai saat ini masih berkembang, masih banyak lagi kasus – kasus yang serupa.

Menurut Tan Malaka dalam bukunya Massa Aksie, otak manusia Indonesia itu sudah bercampur – campur pemahamannya. Pemahaman di sini adalah pemahaman tentang agama, di mana umat Islam dalam pemahamannya tentang ke-Islam an sudah bercampur baur dengan kebudayaan hindu, budha, Kristen dan lain sebagainya. Sehingga menurut Tan Malaka, untuk memerdekakan pemikiran manusia Islam perlu dilakukan reorientasi tentang Islam dengan cara melakukan evolusi pemikiran. Karena menurutnya, merubah pemikiran manusia lebih sulit dari pada merebut kemerdekaan RI dari Belanda.

Menilik kepada pendapat Tan Malaka tersebut, maka pencapan kafir terhadap pemikiran Islam yang baru seperti yang diuraikan sebelumnya adalah karena manusia Islam belum utuh menggunakan Islam sebagai pandangan hidupnya. Di beberapa daerah masih ditemukan ritual – ritual yang berbau Hinduisme yang dikaitkan dengan Islam oleh mereka yang mengaku muslim. Dan herannya adalah mengapa para ulama tidak berkomentar terhadap hal yang jelas – jelas mengandung Bid’ah dan merusak aqidah tersebut. Selain itu, masyarakat Islam Indonesia belum mampu untuk menerima pemikiran baru yang sangat menantang kemampuan keilmuan dan emosional tersebut. Hal ini dikarenakan tidak lain dan tidak bukan adalah karena paham jumud telah lama tertanam di dalam otak manusia Islam .

Apapun kondisi Islam pada saat ini, maka para tokoh intelek terdahulu telah menginggalkan dosa intelektual pada saat ini. Sebuah dosa yang berakibat buruk dalam jangka panjang. Akibat dosa intelektual yang mereka perbuat, Islam sangat sulit berkembang dari segi intelektual pada abad modern ini.

APA KABAR REFORMASI???

Sejak tahun 1998, bulan Mei akan selalu menjadi bulan yang amat keramat bagi rakyat Indonesia. Dimana dimulainya aksi reformasi oleh para mahasiswa se-nusantara dengan menuntut turunnya presiden ke dua sekaligus diktator RI, Soeharto. Begitu banyak yang harus di korbankan demi tegaknya reformasi. Tidak hanya harta dan benda, tetapi nyawapun disumbangkan untuk perjuangan yang berujung pada kemajuan bangsa.

10 tahun sudah reformasi kita capai. Banyak perubahan yang terjadi, baik secara politik, ekonomi dan lain sebagainya. Namun, perubahan demi perubahan tidak diiringi dengan sistem yang baik. Akibatnya, tujuan reformasi tahun 1998 sampai hari ini belum tercapai.

Ada beberapa faktor yang membuat perjalanan reformasi di Indonesia terasa stagnan alias mati suri. Diantaranya:

1. Faktor Pemerintah

Dalam tataran teoritis, tawaran pemerintah untuk memperbaiki kondisi indonesia sangat baik. Konsep – konsep itu terkesan elegan, dan menjanjikan perubahan yang signifikan. Tetapi itu hanya sebatas konsep. Dalam tataran praktis, tampaknya indonesia belum siap untuk menjalankan konsep yang dibuatnya sendiri. Sangat sedikit dari pejabat yang mampu menjalankan konsep yang ditawarkannya. Penyebabnya sangat banyak sekali. Tetapi yang jelas, para pejabat bangsa ini hanya baru mampu memberikan janji dan sedikit menunjukkan aksi.

Hal serupa tidak ditemui pada saat rezim Alm. Soeharto berkuasa. Kemajuan dari segi pembangunan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya telah membuat bangsa ini menjadi salah satu bangsa yang di segani oleh dunia internasional. Hal inilah yang membuat sebagian manusia indonesia masih mengagungkan Soeharto dan tidak menerima celaan yang dilontarkan kepadanya. Pasalnya, walaupun ia seorang koruptor, namun dari segi ekonomi, kesejahtraan rakyat terjamin. Berbeda dengan presiden sesudahnya. Harga – harga terus melambung tinggi dan entah kapan akan turun – inilah yang dijadikan alasan oleh mereka.

Pada saat ini, masyarakat tetap tertindas dari segi politik, dan sengsara dari segi ekonomi. Harga – harga mahal, sedangkan pendapatan tetap. Walaupun banyak koruptor besar yang tertangkap, namun koruptor secara kecil – kecilan terus berkembang.

Inilah yang menghiasi wajah pemerintah indonesia dari tahun 1998 sampai sekarang.

2. Faktor Kaum Intelektual

Sebagai kaum berpendidikan, sewajarnyalah mereka memberikan kritikan dan saran atas apa yang menimpa bangsa ini. Namun sadarkah kita kalau para inteklek juga sering mengibuli rakyat dengan pemikiran yang sering propaganda?

Secara gamblang mereka tidak melihatkan dan menampakkannya. Namun hal ini dapat kita buktikan dengan banyaknya aksi sogok menyogok yang juga sering dilakukan oleh kaum intelek yang bekerjasama dengan kaum birokrat indonesia.

Sebagai contoh:

Tokoh nasional Akbar Tandjung yang dikenal sebagai koruptor indonesia abad 21, ternyata bisa bebas dari dakwaan. Dan tahukah kita, sebelum ia melakukan persidangan terakhir, ia telah mempersiapkan acara syukuran di rumahnya? Apakah ada tersirat pertanyaan bagi kita, bagaimana ia begitu yakin kalau ia akan bebas dari dakwaan? Apakah ia menggunakan ahli ramal terkenal untuk mengetahuinya atau malah melakukan….

Kasus di atas adalah bagian terkecil dari beribu kasus yang menimpa wajah buram para intelektual dan birokrat Indonesia.

3. Faktor Pemuda/ Mahasiswa

”Pemuda adalah penyambung estafet perjuangan suatu bangsa”. Setidaknya slogan itu sudah sering kita dengar. Selain slogan di atas, masih banyak slogan yang menyatakan pentingnya peran pemuda.

Mahasiswa adalah sebutan khusus bagi mereka yang menyambung keperguruan tinggi. Status mahasiswa selalu menjadi kebanggan bagi mereka yang merasa bahwa dengan menjadi mahasiswa mereka mampu mengentaskan permasalahan bangsa dengan jalan demonstrasi. Sayangnya mereka melupakan status dan hakekat mahasiswa yang sebenarnya.

Bagi seorang mahasiswa, intelektual dan idealisme adalah hal yang penting. Karena idelismelah para mahasiswa era 1998 mau mempertaruhkan nyawa untuk mendapatkan reformasi. Kritis dan bersuara lantang selalu mereka sorakkan di dalam maupun di luar kampus. Dalam setiap demonstrasi, mahasiswa adalah penggerak strategisnya. Karena memang mahasiswa memiliki nilai jual yang cukup tinggi untuk itu.

Dalam setiap aksinya, mahasiwa selalu bersikap berat sebelah, ”berjuang untuk dan atas nama rakyat”. Tetapi tanpa di sadari, para calon intelek yang disebut dengan mahasiswa itu telah di tunggangi oleh rakyat. Rakyat di sini dalam interpretrasi yang cukup luas. Sikap berat sebelah mahasiswa di atas adalah titik lemah dari setiap aksi mahasiswa. Tanpa di sadari, idealis mereka terjual secara gratis.

Seharusnya dalam setiap aksi – aksinya, para mahasiswa harus bersikap objektif. Tidak berpihak kepada rakyat dan tidak pula berpihak kepada pemerintah. Tujuannya tidak untuk membela rakyat atau membela pemerintah, tetapi untuk membangun bangsa ini. Sikap inilah yang menjadi titik tolak awal dari dari keberhasilan gerakan mahasiswa tahun 1998. Sayangnya, sangat sedikit mahasiswa yang dapat bersikap objektif di era reformasi ini. Di era yang di lahirkan dengan sikap objektif dari ribuan mahasiswa, ternyata tidak dapat melahirkan para mahasiswa yang objektif.

Selanjutnya para mahasiswa yang memiliki idealisme tinggi – yang selalu lantang berbicara di dalam maupun di luar kampus, yang selalu mengkritik kebijakan dekan atau rektor bahkan pemerintah – selepas dari kampus (diwisuda dan mengandeng gelar sarjana) kehilangan idealismenya. Penyebabnya tidak ada yang tahu pasti, tetapi yang pasti adalah para mahasiswa yang menentang mahalnya biaya pendidikan dan menuntut pendidikan gratis malah mengharapkan gaji yang besar ketika ia jadi guru. Tidak hanya itu, mereka yang ditakdirkan menjadi guru, juga yang meminta difasilitasi dengan berbagai macam kemewahan, kalau tidak difasilitasi tidak mau ngajar. Logikanya adalah, para sarjana telah kehilangan idealisme. Ketika di wisuda harus menjadi pekerja atau mencari kerja. Sedikit dari mereka yang mau membuka lapangan kerja. Mungkin mereka takut akan mengambil resiko yang besar, yaitu rugi. Namun lagi – lagi keberanian seorang mantan mahasiswa di pertanyakan. Kemana hilangnya keberanian berdemonstrasi ketika masih menjabat sebagai mahasiswa? Kenapa keberanian tersebut tidak digunakan untuk membuka lapangan kerja, memberikan pendidikan gratis atau lain sebagainya? Apakah idealisme mahasiswa yang di dapat di dunia kampus juga di tinggalkan di kampus?

Masih banyak faktor – faktor yang menjadikan reformasi di Indonesia menjadi stagnan. Seharusnya masing – masing element di atas (selaku pelaku reformasi) lebih memfokuskan kepada persiapan masyarakat awam yang masih belum siap menerima reformasi tersebut. Awalnya kita menolak asumsi dunia internasional yang menyatakan bahwa reformasi di indonesia tidak akan dapat berjalan, karena belum siapnya stuktur dan infrastruktur. Dan kita menanggapinya dengan sinis. Tetapi hari ini, asumsi itu terbukti. Kita tidak dapat lagi berkilah. Yang harus kita lakukan bukan berkilah, tetapi melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu pembinaan kepada masyarakat, memfungsikan para sarjana sebagai agent of change di tengah – tengah masyarakat. Kalau para sarjana tidak difungsikan, maka ia harus memfungsikan diri sendiri. Hal itu di lakukan agar mereka (masyarakat awam) siap menerima reformasi, agar tujuan reformasi benar – benar tercapai.

IBNU RUSYD (Kritik Terhadap Al-Ghazali, Averroisme dan Pengaruhnya di Eropa)

A. Pengantar

Pengaruh dominan filsafat Yunani terhadap pemikiran filsafat dalam Islam tidak terbantahkan, bahkan dominasi tersebut diakui oleh para filosof Muslim. Secara diplomasi Alkindi mengatakan bahwa filsafat Yunani telah membantu umat Islam dengan bekal dan dasar-dasar pikiran serta membuka jalan bagi ukuran-ukuran kebenaran. Karena itu, beberapa teori filsafat Yunani, khususnya Aristo dipandang sejalan dengan ajaran Islam seperti teori ketuhanan, jiwa dan roh, penciptaan alam dan lain-lain. Alkindi dan juga beberapa filosof Muslim setelahnya muncul sebagai penerjemah, pen-syarah dan juga komentator “Yunani”. Ibnu Rusyd memandang Aristoteles sebagai seorang pemikir terbesar yang pernah lahir, ia seorang bijaksana yang memiliki ketulusan keyakinan. Maka dalam syairnya Divine Comedy, Dante mengatakan Ibnu Rusyd sebagai komentator terbesar terhadap filsafat Aristoteles dimasanya mengalahkan keterkenalannya dalam pengetahuan lain seperti fisika, kedokteran dan astronomi.[1]

Dominasi pengaruh filsafat Yunani demikian, tak pelak menimbulkan masalah dan tantangan tersendiri terhadap eksistensi filsafat Islam. Secara internal munculnya kritisisme dan bahkan tuduhan negatif oleh kalangan ulama orthodok terhadap pemikiran filsafat dalam Islam. Secara eksternal ada sanggahan bahwa sebenarnya filsafat Islam tidak ada, yang ada hanyalah umat Islam memfilsafatkan filsafat Yunani agar sesuai dengan ajaran Islam. Persoalannya adalah apakah benar filsafat telah menyelewengkan keyakinan Islam? Dengan demikian, benarkah para filosof Muslim adalah ahli bid’ah dan kufr? Seperti terlihat dalam tuduhan-tuduhan kaum orthodok.

Persoalan ini sangat urgen untuk diselesaikan karena sudah menyangkut persoalan sensitif keimanan dan karena ternyata ikhtilaf dalam metode keilmuan untuk memahami ajaran agama sampai pada klaim-klaim kebenaran tentang status agama seseorang. Karena itu persoalan ini diangkat dalam makalah ini dengan tema sentralnya Ibnu Rusyd.

B. Biografi Singkat Ibu Rusyd

Diantara para filosof Islam, Ibnu Rusyd adalah salah seorang yang paling dikenal dunia Barat dan Timur. Nama lengkapnya Abu al-Walid Muhammad ibnu Ahmad Ibnu Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ahmad ibnu rusyd, lahir di Cordova, Andalus pada tahun 520 H/ 1126 M, sekitar 15 tahun setelah wafatnya abu Hamid al-Ghazali. Ia ditulis sebagai satu-satunya filsuf Islam yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang semuanya menjadi fuqaha’ dan hakim. Ayahnya dan kakeknya menjadi hakim-hakim agung di Andalusia. Ibnu Rusyd sendiri menjabat hakim di Sevilla dan Cordova pada saat terjadi hubungan politik yang penting antara Andalusia dengan Marakasy, pada masa Khalifah al-Manshur.[2] Hal itu mencerminkan kecerdasan otak dan ghirah kepada ilmu pengetahuan dalam keluarga ini sudah tumbuh sejak lama yang kemudian semakin sempurna pada diri ibnu Rusyd. Karena itu, dengan modal dan kondisi ini ia dapat mewarisi sepenunya intelektualitas keluarganya dan menguasai berbagai disiplin ilmu yang ada pada masanya.

Tidak hanya seorang ilmuan terpandang, ia juga ikut ke medan perang melawan Alphonse, raja Argon. Khalifah begitu menghormati Ibnu Rusyd melebihi penghormatannya pada para pejabat daulah al-Muwahhidun dan ulama-ulama yang ada masa itu. Walau pun demikian Ibnu Rusyd tetap menjadi orang yang rendah hati, ia menampilkan diri secara arif selayaknya seorang guru dalam memberi petunjuk dan pengajaran pada umat. Hubungan dekat dengan Khalifah segera berakhir, setelah Khalifah menyingkirkannya dari bahagian kekuasaan di Cordova dan buku-buku karyanya pernah diperintahkan Khalifah untuk dimusnahkan kecuali yang berkaitan dengan ilmu-ilmu murni saja. Ibnu Rusyd mengalami hidup pengasingan di Yasyanah.[3] Tindakan Khalifah ini menurut Nurcholish Madjid, hanya berdasarkan perhitungan politis, dimana suasana tidak kondusif dimanfaatkan oleh para ulama konservatif dengan kebencian dan kecemburuan yang terpendam terhadap kedudukan Ibnu Rusyd yang tinggi.[4]

Pengalaman pahit dan tragis yang dialami Ibnu Rusyd adalah seperti pengalaman hidup yang dialami para pemikir kreatif dan inovatif terdahulu. Namun kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, membaca, menulis dan bermuzakarah tidak pernah surut. Kecintaan pada ilmu pengetahuan membentuk kepribadiannya sebagai seorang inklusif, toleran dan suka memberi maaf. Sifat kepribadian ini menurut al-Aqqad menyebabkan ia (saat menjadi hakim) selalu sulit dalam menjatuhkan eksekusi, dan jika eksekusi harus dilakukan ia serahkan kepada para wakilnya.

Di dunia Barat ia disebut dengan Averrois, menurut Sirajuddin Zar, sebutan ini sebenarnya lebih pantas untuk kakeknya. Karena sebutan ini adalah akibat terjadinya metamorfose Yahudi-Spanyol-Latin. Kata Arab Ibnu oleh orang Yahudi diucapkan seperti kata Ibrani Aben, sedangkan dalam standar Latin Rusyd menjadi Rochd. Dengan demikian, nama Ibnu Rusyd menjadi Aben Rochd, maka melalui asimilasi huruf-huruf konsonan dan penambahan sisipan sehingga akhirnya menjadi Averrois.[5] Dari Averrois ini muncul sebuah kelompok pengikut Ibnu Rusyd dalam bidang filsafat yang menamakan diri Averroisme. Dalam bidang ini, Ibnu Rusyd memang membuktikan diri sangat ahli dan terhormat, penjelasan-penjelasannya tentang filsafat dan komentarnya terhadap filsafat Aristoteles dinilai yang paling tepat dan tidak ada tandingannya. Sebab itu ada yang menamakannya sebagai guru kedua (bukan al-Farabi), setelah guru pertama Sang Filsuf atau Aristoteles.

Itu tidak berarti Ibnu Rusyd tidak memiliki pemikiran filsafat sendiri, dalam penjelasan al-Ahwani, pandangan-pandangan pribadi Ibnu Rusyd yang mencerminkan pandangan dan pahamnya sendiri terdapat dalam rumusan kesimpulan setelah memberikan uraian dan komentas terhadap filsafat Aristoteles.[6] Ulasan dan Kesimpulan-kesimpulan tersebut terkadang lebih panjang dari terjemahannya terhadap pemikiran Aristoteles sendiri.

Hidup terkucil demikian tidaklah lama (1 tahun) dialami Ibnu Rusyd, karena Khalifah segera mencabut hukumannya dan posisinya direhabilitasi kembali. Tidak lama menikmati semua itu, Ibnu Rusyd wafat pada 1198 M/ 595 H di Marakesh dan usia 72 tahun menurut perhitungan Masehi dan 75 tahun menurut perhitungan Hijrah.

C. Pemikiran Filsafat Ibnu Rusyd

1) Kritik Terhadap Al-Ghazali

Seperti disebut diatas, bahwa Ibnu Rusyd hidup dan melontarkan pemikirannya beberapa puluh tahun setelah al-Ghazali wafat (w. 505 H/ 1111 M). Dimasa hidupnya, Al-Ghazali mendalami ilmu filsafat dan telah menulis buku sebagai kesimpulan tentang kajiannya terhadap ajaran ilmu filsafat, yang terkenal adalah bukunya tahafuth al-falasifah. Buku tersebut memang ditujukan untuk membongkar dan serangan terhadap paham filsafat dan membuktikan kekeliruan padanya dari ajaran agama, khususnya filsafat Al-Farabi dan Ibnu Sina. Dalam kesimpulannya, al-Ghazali menetapkan 20 soal sebagai bathil dan pada akhir bukunya tiga soal diantaranya adalah kafir, sehingga dari sini ia mengkafirkan para filsuf. Tiga soal tersebut adalah:

1. Pendapat filsuf bahwa alam itu azali atau qadim (eternal in the past)

2. Pendapat filsuf bahwa Tuhan tidak mengetahui juz’iyat (hal-hal yang juz’i/ individual/ partikular).

3. Paham filsuf yang mengingkari adanya kebangkitan tubuh di hari akhirat.

Menurut Aziz Dahlan, itu berarti bahwa siapa saja yang menganut salah satu dari tiga paham tersebut, menurut Al-Ghazali, jatuh ke dalam kekafiran.[7] Polarisasi dan kesimpulan ini mampu mempengaruhi pemahaman umat sehingga menjadi sanggahan dan serangan tajam terhadap filsafat dan filsuf. Hal demikian berimplikasi pada sikap negatif dan penolakan umat pada ilmu ini yang akhirnya menutup pintu kajian terhadap ilmu-ilmu fisafat di dunia Islam.

Tetapi, tentu tidak mudah bagi orang memahami dialog-dialog dan bantahan-bantangan yang di tulis Al-Ghazali dalam rangka memaparkan peliknya argumen dan materi kajian para filsuf, menurut yang dipahaminya dan argumen-argumen untuk menjatuhkan argumen para filsuf. Itu saja sudah cukup bukti kehujjahan dan pengaruh keilmuan Al-Ghazali pada pemahaman keagamaan umat saat itu. Begitu pula pelik dan resikonya memberi bantahan dan sanggahan terhadap serangan Al-Ghazali tersebut, seperti dilakukan Ibnu Rusyd.

Dalam pada itu, Ibnu Rusyd melakukan tiga upaya sekaligus yaitu membela para filsuf yang dikafirkan Al-Ghazali, melakukan klarifikasi paham filsafat dan menyanggah paham Al-Ghazali. Pembelaan terhadap para filsuf dilakukan dengan merumuskan harmonisasi agama dan filsafat, klarifikasi paham filsafat dilakukan dengan menguraikan maksud filsafat yang sebenarnya tentang soal-soal yang dikafirkan dan sanggahan terhadap Al-Ghazali dengan mengelaborasi “kesalahan” persepsinya. Semua itu dilakukan Ibnu Rusyd dengan berpikir rasional dan menafsirkan agama pun secara rasional, namun ia tetap berpegang pada sumber agama itu sendiri, yaitu al-Quran.

1. Harmonisasi agama dan filsafat

Memulai makalahnya, Ibnu Rusyd mengajukan pertanyaan-pertanyaan apakah mempelajari filsafat dan manthiq (logika) diperbolehkan menurut syara’, ataukah dilarang, ataukah diperintahkan –baik sebagai perintah anjuran ataupun perintah wajib?. Menurut Ibnu Rusyd, kegiatan filsafat tidak lain adalah mempelajari segala wujud dan merenungkannya sebagai bukti adanya pencipta. Disisi lain, syara’ menurutnya telah memerintahkan dan mendorong kita untuk mempelajari segala yang ada.[8] Disini ia ingin mengatakan bahwa menurut syara’, pengertian demikian menunjukkan bahwa mempelajari filsafat itu adalah perintah wajib atau perintah anjuran.

Tetapi karena kegiatan mempelajari segala sesuatu adalah dengan akal (lihat al-Hasyr: 2; al-A’raf: 185; al-An’am: 75; al-Ghasiyah:17; Ali-Imran:191), yang berisi perintah tertulis untuk wajib dan pelakunya adalah terhormat. Disini kias (perenungan dan penyimpulan sesuatu pengertian yang tidak diketahui dari yang telah diketahui serta penarikan pengertian baru dari padanya) dilakukan, menurut kias wajib melakukan penelitian tentang segala yang ada menggunakan kias rasional. Artinya, syara’ menganjurkan dan memerintahkan mencari metode yang paling sempurna dengan menggunakan cara analogi yang paling sempurna pula, yang dinamakan burhan (demonstrasi). Sementara metode burhan adalah metode filsafat. Maka menurut syara’ mempelajari filsafat adalah perintah yang bersifat wajib.

Menurut Ibnu Rusyd, karena syari’at ini benar dan ia menyeru untuk mempelajari sesuatu kearah yang benar, maka pembahasan burhani tidak akan membawa pertentangan dengan apa yang diajarkan oleh syara’. Kebenaran tidak akan berlawanan dengan kebenaran yang lain, melainkan mencocoki dan menjadi saksi atasnya. Maka jika dari penjelasan burhani tidak disebutkan syari’at, berarti tidak ada pertentangan. Kalau syara’ menyebutkannya, jika berseuaian maka tidak ada persoalan. Tetapi jika berselisih maka harus dilakukan takwil (interpretasi) yang mungkin sehingga sesuai dengan pendapat akal.[9]

2. Qadimnya alam

Tentang qadimnya alam atau dalam bahasa filsafat azalinya alam, menurut Ibnu Rusyd itu hanya perselisihan mengenai penamaan saja. Sebab kita bersepakat tentang adanya tiga wujud yaitu; pertama, wujud yang terjadi dari sesuatu selain dirinya, dan oleh sesuatu yang lain serta dari sesuatu bahan tertentu dan wujud ini didahului oleh waktu. Inilah wujud benda-benda seperti air, tanah dst. Kedua, lawannya adalah wujud yang adanya tidak berasal dari, maupun disebabkan oleh sesuatu yang lain serta tidak pula didahului oleh waktu. Inilah wujud al-Qadim. Baik yang pertama dan kedua tidak ada perbedaan antara umat, perbedaan itu pada wujud ketiga yaitu, wujud yang tidak terjadi berasal dari sesuatu serta tidak pula didahului oleh waktu, tetapi terwujud oleh sesuatu, yakni oleh ­al-Qadim. Inilah alam keseluruhan, perselisihan disini berkenaan dengan waktu yang lalu dan wujud yang lalu. Plato berpendapat waktu dan wujud yang lalu adalah terbatas. Aristoteles sebaliknya berpendapat bahwa waktu dan wujud yang lalu tidak terbatas, sama halnya dengan waktu dan wujud mendatang. Wujud ini memiliki segi persamaan dengan wujud muhdats dan wujud al-Qadim. Maka mereka yang terkesan dengan persamaan wujud qadim akan menamakannya qadim pula, begitu pun mereka yang terkesan dengan wujud muhdats akan menamakan muhdats pula.[10]

Makna – makna diatas menurut Ibnu Rusyd tidak bertentangan dengan al-Quran, sebab tidak ada perselisihan dalam menempatkan bahwa Allah adalah pencipta alam keseluruhan ini. Jadi menurut filsuf, qadimnya alam tidak sama dengan qadimnya Allah, tetapi yang mereka maksudkan adalah yang ada berubah menjadi ada dalam bentuk lain. Karena penciptaan dari tiada (al-‘adam), adalah mustahil dan tidak mungkin terjadi. Dari tidak ada tidak bisa terjadi sesutau, oleh karena itu materi asal alam ini mesti kadim.[11] Memperkuat pandangan ini, Ibnu Rusyd mengutip penjelasan al-Quran, surat Hud ayat 7, yang makna lahiriah ayat mengatakan bahwa terdapat wujud sebelum wujud ini, yaitu singgasana dan air. Begitu pula dikaitkan dengan bentuk wujud ini yang berupa bilangan gerak falak (Ibrahim: 48). Maka disini Ibnu Rusyd membuktikan paham qadim-nya alam tidak bertentangan dengan ajaran al-Quran. Dalam hal ini kaum teolog yang menyatakan alam diciptakan Tuhan dari tiada, justeru tidak mempunyai dasar pijakan dalam ajaran al-Quran.

3. Gambaran kebangkitan di akhirat

Menurut Ibnu Rusyd, filsuf mengakui tentang adanya kebangkitan di akhirat, tetapi mereka berbeda interpretasi mengenai bentuknya. Ada yang mengatakan bahwa yang akan dibangkitkan hanya rohani saja dan ada yang mengatakan jasmani dan rohani. Namun yang pasti, kehidupan di akhirat tidak sama dengan kehidupan didunia ini.[12] Jadi para filsuf tidak berpendapat seperti yang dituduhkan Al-Ghazali bahwa filsuf hanya berpaham bahwa kebangkitan hanya bersifat rohani.

Sebaliknya, menurut Ibnu Rusyd justeru Al-Ghazali sendiri tidak konsisten, dalam tahafuth al-falasifah dikatakan bahwa tidak ada ulama yang berpendapat bahwa kebangkitan di akhirat hanya bersifat rohani semata. Akan tetapi dalam bukunya yang lain, Al-Ghazali mengatakan bahwa kaum sufi berpendapat yang akan terjadi di akhirat adalah kebangkitan rohani.[13]

4. Pengetahuan Tuhan

Menurut Ibnu Rusyd, para filsuf tidak mempersoalkan apakah Tuhan mengetahui hal-hal yang bersifat juz’I yang terdapat dialam semesta ini atau tidak mengetahuinya.[14] Persoalannya adalah bagaimana Tuhan mengetahui yang juz’a tersebut. Cara Tuhan berbeda mengetahu yang juz’iyat dengan cara manusia mengetahuinya, pengetahuan manusia kepada juz’iyat merupakan efek dari objek yang telah diketahui, yang tercipta bersamaan dengan terciptanya objek tersebut serta berubah bersama perubahannya. Sedangkan pengetahuan Tuhan merupakan kebalikannya, pengetahuan-Nya merupakan sebab bagi obyek yang diketahui-Nya.[15] Artinya, karena pengetahuan Tuhan bersifat qadim yakni semenjak azali Tuhan mengetahui yang juz’I tersebut, bahkan sejak sebelum yang juz’I berwujud seperti wujud saat ini.

Lebih dari itu, sebenarnya bukan hanya yang juz’i, tetapi juga yang kulliyat Tuhan tidak mengetahuinya seperti pengetahuan manusia. Kulliyat adalah juga efek dari sifat wujud ini, sedangkan pengetahuan Tuhan adalah kebalikan dari itu. Maka secara burhani, ilmu Tuhan sesungguhnya mengatasi kualifikasi yang kulliyat dan juz’iyat tersebut, sebab Tuhan yang mengadakannya.

5. Kesalahan Al-Ghazali

Jadi, pengkafiran Al-Ghazali atas kedua failasuf tidaklah definitif. Karena dalam bukunya “At-Tafriqah” bahwa mengkafirkan orang lain karena telah melanggar ijma’ hanya mengandung sifat tentatif belaka. Tapi ijma’ tidak mungkin terjadi dalam persoalan seperti ini, persoalan demikian sangat pelik dan sepenuhnya bergantung pada kemampuan kias rasional dan kemampuan burhani seseorang yang hanya bisa dilakukan oleh kaum rashikhun fi ‘ilm. Karena demikian keadaannya, maka mustahil terjadi ijma’ yang meyeluruh dalam bidang takwil. Maka penilaian yang tepat adalah bahwa orang-orang berselisih pendapat dalam persoalan yang pelik tersebut berhak mendapat pahala jika mereka benar, tetapi bisa dimaafkan jika mereka salah.[16]

Kesalahan yang bisa dimaafkan demikian hanyalah kesalahan yang tidak disengaja yang dilakukan kaum yang dikaruniai pengetahuan khusus mengetahui takwil ketika mereka mempelajari persoalan-persoalan rumit yang diperintah syara’ untuk mempelajarinya. Adapun kesalahan oleh orang-orang selain kelompok ini, adalah dosa. Maka bagi kaum burhani ini melakukan takwil terhadap ajaran-ajaran yang memberi petunjuk untuk itu harus dilakukan, sebaliknya umat kebanyakan hanya diperintah mengambil makna lahir ayat, jika tidak akan menyebabkan kekafiran pada masing-masing mereka. Oleh sebab itu, larangan Al-Ghazali – terhadap semua orang – dalam melakukan kias rasional seperti dilakukan para filsuf dan filsafat mereka tidak tepat, karena bertentangan ajaran al-Quran.

2) Pengaruhnya di Eropa

    Pengkafiran al-Ghazali ini membuat orang di dunia Islam bagian timur   dengan   Baghdad   sebagai  pusat  pemikiran  menjauhi falsafat.  Apalagi  di  samping  pengkafiran  itu  al-Ghazali mengeluarkan  pendapat  bahwa  jalan sebenarnya untuk mencapai hakikat bukanlah  filsafat  tetapi  tasawuf,  bahwa  bukanlah akal tetapi al-dzauq dan ma'rifat sufilah yang membawa orang kepada kebenaran yang meyakinkan. Sebaliknya, di dunia Islam bagian Barat yaitu di Andalus atau Spanyol Islam pemikiran filsafat masih berkembang  sesudah serangan  al-Ghazali  tersebut. Maka secara berangsur, kekayaan khazanah ilmu pengetahuan dan filsafat di wilayah timur beralih ke wilayah barat. Hal itu terlihat dengan banyaknya buku-buku ilmu dan filsafat yang beredar di wilayah barat, terutama di Andalusia dan Sisilia, sebagai maha karya kaum Muslimin di timur dan barat. 
Dinamis dan semaraknya perkembangan ilmu pengetahuan ditangan umat Islam di Andalusia dan Sisilia akhirnya menarik minat orang-orang dari kalangan Yahudi dan Kristen untuk menuntut ilmu ke wilayah itu dan melakukan penerjemahan-penerjemahan atas seluruh karya-karya Aristoteles, seperti yang dilakukan St. Thomas Aquinas dengan meminta rekannya, William Moerbeke untuk melakukan penerjemahan tersebut. Setelah penerjemahan tersebut, tampak bahwa Ibnu Rusyd tidak melakukan kesalahan dalam intisari filsafat.[17] Oleh  kalangan Yahudi dan Nasrani, mereka mengenal Ibnu Rusyd sebagai sang pemberi penjelasan atau komentator filsafat Aristoteles. Dante dalam syairnya Divine Comedy, mengatakan Ibnu Rusyd sebagai komentator terbesar terhadap filsafat Aristoteles dimasanya. 
Aziz Dahlan menjelaskan para pelopor lain dalam mempelajari filsafat tidak hanya dari kalangan intelektual tetapi juga dari kalangan agamawan Kristen, seperti Paus Silvester II (999-1003 M). Begitu pun setelah Toledo jatuh ketangan Alphonse (451 H/ 1058 M), dewan penerjemahan (kitab-kitab berbahasa Arab ke bahasa Latin) didirikan oleh Raymund (1130-1150 M), Uskup Kepala di Toledo dan dewan ini dipimpin oleh Dominikus Gundisalvus. Pengakajian yang tidak kalah bergairah bahkan mendapat dukungan kuat dari Kaisar Frederik II (1212-1250 M), seperti di wilayah-wilayah Italia Selatan Palermo, Sisilia, dan Napoli. Di pusat-pusat pengkajian ini, karya-karya Ibnu Rusyd mendapat apresiasi yang luar biasa tinggi, hal itu terlihat dari banyaknya fasilitas yang diberikan Kaisar kepada Michael Scot (1175-1234 M) untuk menyalin dan menterjemahkan karya-karya Ibnu Rusyd, sedangkan Hermanus Allemanus (pada masa 1240-1260 M) menterjemahkan karya-karya al-Farabi. [18] 
Disamping kelompok pengidola, ternyata paham filsafat Ibnu Rusyd juga mendapat penolakan bangsa Eropa yang datang dari kalangan gereja, seperti Keuskupan Paris “mengharamkan” kajian-kajian terhadap buku-buku Ibnu Rusyd di berbagai perguruan tinggi pada abad ke-13.[19] Fakta-fakta diatas terkesan berlawanan, tetapi sebenarnya disanalah kekuatan pengaruh filsafat Ibnu Rusyd yang tidak habis dan henti-hentinya dibahas bangsa Eropa, secara sembunyi-sembunyi sekalipun. Karena itu sekali pun para Rahib dilarang mempelajari  hal-hal yang berbau duniawi tetapi mereka tetap mengkaji dan mendiskusikan Ibnu Rusyd. 

3) Averroisme

Ditangan Ibnu Rusyd, filsafat menjadi demikian menantang dan menarik minat banyak orang untuk mendalaminya. Paham rasional yang dikembangkannya menjadi titik terang bagi bangsa Eropa untuk meneropong persoalan peradaban dan keagamaan mereka. Kias rasional, takwil dan pengetahuan burhani merupakan bentuk tertinggi dalam pemikiran Muslim yang menjadikan peradaban Muslim unggul dan maju adalah tantangan secara diametreal bagi paham keagamaan Kristen yang terbelakang karena tertutup, otoriter dan dogmatis. 
Seperti ditulis diatas, disini para agamawan Kristen bersikap “munafik” karena secara resmi melarang, tetapi mempelajarinta secara diam-diam dalam gereja mereka. Karena itu larangan Gereja tidak mempan menghalangi kaum intelektual untuk terus mengembangkan paham filsafat, terutama paham Ibnu Rusyd di Eropa. Dari sini muncullah sekelompok intelektual yang bersemangat menjadikan Ibnu Rusyd sebagai guru pertama (al-mua’allim al-awwal). Mereka ini dipimpin Hermanus Allemanus (pada masa 1240-1260 M) mendirikan aliran Averroisme.[20] Penamaan Averroisme sebagai pengikut Ibnu Rusyd, menurut Sirajuddin Zar (seperti disebut sebelumnya) adalah kurang tepat, lebih tepatnya dinisbahkan pada kakek Ibnu Rusyd sendiri. 
Munculnya gerakan dan aliran Averroisme ini sejatinya adalah lompatan besar dalam pemikiran dan semangat keilmuan bangsa Eropa, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan filsafat. Sebab sebelumnya Eropa kosong dari dari ilmu pengetahuan, berfikir sempit dan tidak menghargai akal. Bagi mereka satu-satunya sumber kebenaran hanyalah Gereja Kristen.[21] Seperti diketahui bahwa Gereja Katolik Roma sudah menancapkan dominasinya selama 11 abad di Eropa (abad ke-5 - abad ke-16 M) dan sukses dalam menyatukan Eropa didalam kerajaan Gereja Katolik– ditandai dengan supremasi gereja secara absolut diatas negara. Dalam situasi itu kehidupan masyarakat Barat sepenuhnya dalam kontrol dan dogma gereja Katolik Roma, sehingga tidak ada kemerdekaan dan keselamatan diluar gereja.
Menurut Sirajuddin Zar, kendatipun Averroisme ini namanya dibangsakan kepada Ibnu Rusyd, namun ajaran keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Hal itu disebabkan oleh latar belakang agama yang berbeda. Kalau Ibnu Rusyd mengembangkan paham rasional dalam bingkai ajaran Islam, sebaliknya Averroisme hanya mengambil dasar-dasar rasional saja dengan meninggalkan keyakinan keagamaan mereka. Lebih jelasnya Sirajuddin Zar menulis demikian.
“Ibnu Rusyd dilatarbelakangi oleh ajaran Islam yang rasional dan dinamis. Di dalam Islam terdapat ajaran yang bersifat dogmatis (qath’I al-dalalah) amat sedikit jumlahnya. Adapun yang terbanyak ialah ajaran Islam yang bersifat zhanni al-dalalah. Ia datang hanya dalam bentuk prinsip-prinsip pokok, karena itu untuk mengoperasionalkannya diserahkan pada otak manusia setempat dimana ia hidup…berbeda dengan Islam, agama Kristen semua ajarannya bersifat dogmatis sehingga tidak bisa didamaikan antara ajarannya dengan filsafat. Atas dasar inilah ketika Averroisme mengembangkan pemikiran rasional Ibnu Rusyd di Eropa, yang atara agama dan filsafat dapat direkonsiliasikan, mendapat kesulitan.” [22]   
Dari kutipan diatas dapat dipahami bahwa dalam Islam, demikian juga paham filsafat Ibnu Rusyd tidak ada kebenaran ganda, karena dari penjelasan sebelumnya jika terjadi ketidak sesuaian penemuan kebanaran akal dengan kebenaran wahyu, maka dilakukan proses takwil. Sehingga akhirnya hanya ada satu kebenaran, yaitu kesatuan kebenaran agama dan filsafat. Sebaliknya bagi bangsa Eropa terdapat kebenaran ganda(double truth), karena tidak mungkin mendamaikan kebenaran akal dan kebenaran agama. Jadi konsep kebenaran ganda yang dikembangkan Averroisme merupakan bentuk penyimpangan dari paham Ibnu Rusyd.

D. Penutup

Jika mau menilai dengan jujur, maka usaha pendamaian agama dan filsafat yang dilakukan Ibnu Rusyd melebihi upaya yang dilakukan para filosof Muslim seperti al_kindi, al-Farabi dan lain-lain. Dalam rumusannya terlihat, perpaduan utuh kebenaran agama dan filsafat dengan argumentasi yang kokoh dan sepenuhnya berangkat dari ajaran agama Islam. Dengan keunggulan itu, Ibnu Rusyd mampu mematahkan “serangan” Al-Ghazali dengan cara yang lebih tajam dan jelas.

Maka dari itu terlihat sikap tegas, jujur, terbuka dan penguasaan serta kedalaman ilmu pengetahuan pada diri Ibnu rusyd. Dari sikap dan pandangannya demikian pula kemudian Ibnu Rusyd terlihat seorang filsuf Islam yang paling dekat pandangan keagamaannya dengan golongan orthodoks. Dan dari riwayat hidupnya diketahui bahwa diantara filsuf Islam, tidak ada yang menyamainya dalam keahliannya dalam bidang figh Islam.


[1] M. Saeed Shaikh, Studies in Muslim Philosophy, (Delhi: Adam Publisher, 1994), cet, ke-1, h. 170

[2] Abbas Mahmud al-Aqqad, Ibnu Ruysd: Sang Filsuf, Mistikus, Fakih, dan Dokter [terj], penerjemah Khalifurrahman Fath, judul asli Ibnu Rusyd, (Yogyakarta: Qirtas, 2003), cet, ke-1, h. 29

[3] Ibid, h. 32

[4] Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), cet, ke-3, h. 37, selanjutnya disebut Madjijd, Khazanah

[5] Sirajuddin Zar, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya, (Jakarta: RajaGrafimdo Persada, 2004), cet, ke-1, h. 221

[6] Ahmad Fuad Al-Ahwani, Filsafat Islam, [terj.] penerjemah Pustaka Firdaus, penyunting Sutarji Calzhoum Bachri, dari berbagai sumber, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), cet, ke-8, h. 111

[7] Abdul Aziz Dahlan, Pemikiran Falsafi dalam Islam, (Padang: IAIN IB Press, 1999), cet, ke-1, h. 95 selanjutnya disebut Dahlan, Pemikiran

[8] Madjijd, Khazanah, op.cit, h. 207

[9] Tujuan takwil ialah mengangkat makna suatu lafal dari maknanya yang hakiki (riil) kemakna yang majazi (metaforik), tanpa mengabaikan kebiasaan bahasa Arab dalam membuat metafor. Syara’ mengandung makna lahiriah dan makna bathiniah ialah karena keanekaragaman kemampuan manusia dan perbedaan bakatnya untuk menerima kebenaran. Ibid, h. 216

[10] Ibid, h. 223

[11] Sirajuddin Zar, Filsafat Islam I, (Padang: IAIN Press, 1999), cet, ke-1, h. 226

[12] Ibid, h. 230

[13] Dahlan, Pemikiran, op.cit, h. 115

[14] Ibid, h. 116

[15] Madjijd, Khazanah, op.cit, h. 221

[16] Ibid, h. 225

[17] Abbas Mahmud al-Aqqad, Ibnu Ruysd, op.cit, h. 99

[18] Dahlan, Pemikiran, op.cit, h. 118

[19] Abbas Mahmud al-Aqqad, Ibnu Ruysd, op.cit, h. 100

[20] Dahlan, Pemikiran, loc.cit,

[21] Sirajuddin Zar, Filsafat Islam I, op.cit, h. 256

[22] Ibid, h. 256-257

PEMIKIRAN IBNU TAIMIYAH TENTANG UANG

Ibnu Taimiyah lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar mazhab Hambali. Tradisi lingkungan keilmuan yang baik ditunjang dengan kejeniusannya telah mengantarkan beliau menjadi ahli dalam tafsir, hadis, fiqih, matematika dan filsafat dalam usia masih belasan tahun. Selain itu beliau terkenal sebagai penulis, orator dan sekaligus pemimpin perang yang handal. Cukup banyak karya-karya pemikirannya termasuk dalam bidang ekonomi yang dihasilkan. Pemikiran ekonomi beliau banyak terdapat dalam sejumlah karya tulisnya, seperti Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar-Ra’i wa Ar-Ra’iyah, serta Al-Hasbah fi Al-Islam. Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah makro ekonomi, seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan moneter.

Fungsi Uang dan Perdagangan Uang

Dalam hal uang, beliau menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu sebagaimana yang beliau ungkapakan sebagai berikut :

Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.

Pada kalimat terakhir pernyataannya tersebut (…dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri), sebagaimana yang diungkapkan juga oleh Al-Ghazali, menunjukkan bahwa beliau menentang bentuk perdagangan uang untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan uang berarti menjadikan uang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dan ini akan mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Terdapat sejumlah alasan mengapa uang dalam Islam dianggap sebagai alat untuk melakukan transaksi, bukan diperlakukan sebagai komoditas, (1) uang tidak mempunyai kepuasan intrinsik (intrinsic utility) yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia secara langsung. Uang harus digunakan untuk membeli barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan. Sedangkan komoditi mempunyai kepuasan intrinsik, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai. Oleh karena itu uang tidak boleh diperdagangkan dalam Islam, (2) komoditas mempunyai kualitas yang berbeda-beda, sementara uang tidak. Contohnya uang dengan nominal Rp. 100.000,- yang kertasnya kumal nilainya sama dengan kertas yang bersih. Hal itu berbeda dengan harga mobil baru dan mobil bekas meskipun model dan tahun pembuatannya sama, dan (3) komoditas akan menyertai secara fisik dalam transaksi jual beli. Misalnya kita akan memilih sepeda motor tertentu yang dijual di showroom. Sementara uang tidak mempunyai identitas khusus, kita dapat membeli mobil tersebut secara tunai maupun cek. Penjual tidak akan menanyakan bentuk uangnya seperti apa. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk ditukar dengan barang.

Apabila uang dipertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud), dan tanpa penundaan (hulul). Apabila dua orang saling mempertukarkan uang dengan kondisi di satu pihak membayar tunai sementara pihak lainnya berjanji membayar di kemudian hari, maka pihak pertama tidak akan dapat menggunakan uang yang dijanjikan untuk bertransaksi hingga benar-benar uang tersebut dibayar, sehingga sebenarnya pihak pertama telah kehilangan kesempatan. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah hal itulah yang menjadi alasan mengapa Rasulullah Saw. melarang jenis transaksi seperti ini.

Pencetakan Uang sebagai Alat Tukar Resmi

Ibnu Taimiyah hidup pada zaman pemerintahan Bani Mamluk. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan dalam Dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi. Karena desakan kebutuhan masyarakat terhadap mata uang dengan pecahan lebih kecil, maka Sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru yang berasal dari tembaga yang disebut dengan Fulus. Dirham ditetapkan sebagai alat transaksi besar, dan Fulus digunakan untuk transaksi-transaksi dalam nilai kecil. Inilah yang kelak kemudian menginspirasi pemerintahan Sultan Kitbugha dan Sultan Dzahir Barquq untuk mencetak Fulus dalam jumlah sangat besar dengan nilai nominal yang melebihi kandungan tembaganya (intrinsic value). Akibatnya kondisi perekonomian semakin memburuk, karena nilai mata uang menjadi turun. Berkenaan dengan adanya fenomena penurunan nilai mata uang tersebut, Ibnu Taimiyah berpendapat sebagai berikut :

Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.

Dari yang beliau nyatakan tersebut, dapat dipahami bahwa beliau melihat adanya hubungan antara jumlah uang yang beredar di masyarakat, total volume transaksi yang dilakukan, dan tingkat harga produk yang berlaku. Pernyataan dalam kalimat pertama (penguasa seharusnya mencetak Fulus sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat) dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil. Menurutnya, nilai intrinsik mata uang harus sesuai dengan daya beli masyarakat di pasar sehingga tidak seorang pun, termasuk pemerintah dapat mengambil untung dengan melebur uang dan menjualnya dalam bentuk logam lantakan, atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang, karena sifat-sifat alamiah uang yang termasuk kategori token money, semakin sulit bagi pemerintah untuk menjaga nilai uang. Yang dapat dilakukan pemerintah adalah tidak mencetak uang selama tidak ada kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang dicetak tersebut. Melalui teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, hal ini dapat dijelaskan melalui persamaan :

MV = PT.

dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalahkecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Apabila pemerintah setiap kali butuh uang melakukan pencetakan mata uang tanpa memperhatikan daya serap sektor riil, maka jumlah uang beredar di masyarakat, M akan meningkat. Sementara bila V dan T tidak mengalami perubahan, dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, maka otomatis P akan naik. Dengan kata lain, konsekuensi naiknya M akan mengakibatkan harga-harga produk mengalami kenaikan (tidak stabil), yang berarti terjadi inflasi yang meningkat.


Implikasi Penerapan Lebih dari Satu Standar Mata Uang

Setelah sadar akan kesalahan yang dilakukannya, Sultan Kitbugha menetapkan bahwa nilai Fulus ditentukan berdasarkan beratnya, dan bukan berdasarkan nilai nominalnya. Namun pencetakan Fulus dalam jumlah besar masih dilakukan oleh Sultan Dzahir Barquq dengan mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa. Untuk mendapatkan tembaga saat itu memang sangat mudah dan murah. Di tengah penggunaan Fulus secara luas pada masyarakat, pada saat yang bersamaan penggunaan Dirham semakin sedikit dalam kegiatan transaksi. Dirham semakin menghilang dari peredaran dan inflasi semakin melambung yang ditandai dengan semakin meningkatnya harga-harga produk. Dampak pemberlakuan Fulus sebagai mata uang resmi adalah terjadinya kelaparan sebagai akibat inflasi keuangan yang mendorong naiknya harga. Persoalan kelaparan ini diungkapkan Al-Maqrizi dalam kitabnya Ightsatul Ummah bi Kayfi Al-Ghummah sebagai berikut :

Ketahuilah, semoga Allah memberi taufiq kepadamu untuk mendengarkan kebenaran dan memberi ilham kepadamu nasehat makhluk, bahwa sudah jelas seperti yang telah lewat, rusaknya perkara adalah karena perncanaan yang buruk bukan karena naiknya harga-harga. Jikalau mereka yang dibebankan oleh Allah untuk mengatur perkara hamba mendapat taufiq lalu mengembalikan interaksi ekonomi kepada bentuk sebelumnya menggunakan emas saja dan mengembalikan harga-harga barang dan nilai pembayaran kepada dinar atau kepada apa yang terjadi setelah itu, yakni transaksi menggunakan perak yang dicetak, maka pada keadaan yang demikianlah pertolongan kepada umat, perbaikan persoalan-persoalan, dan kesadaran terhadap kerusakan yang sudah mencapai tahap kehancuran ini. Lebih jelas dari itu bahwa mata uang apabila dikembalikan pada bentuknya yang semula, dan orang yang mendapatkan uang dari pajak bumi, atau sewa bangunan, atau pegawai pemerintahan, atau pembayaran jasa, dia mendapatkannya dalam bentuk emas atau perak sesuai dengan apa dilihat oleh mereka yang mengurus persoalan public. Pada saat sekarang dengan beragamnya kondisi apabila diberlakukan emas dan perak, tentunya semua transaksi tidak ditemukan lagi penipuan sama sekali, karena semua harga yang berlaku diukur berdasarkan emas dan perak. Namun ada beberapa sebab yang menjadi harga menjdi naik, yaitu, pertama, rusknya cara pandang orang yang ditugaskan untuk memikirkan hal itu dan kebodohannya dalam mengatur persoalan. Ini penyebab utama kebanyakannya. Kedua, musibah yang menimpa sesuatu sehingga persediaan menjadi sedikit seperti yang terjadi pada daging sapi yang tertimpa kematian missal pada tahun 808, dan yang terjadi pada gula karena kurangnya tebu dan perasannya pada tahun 807 dan 808. dan ini hanya penyebab kecil dibandingkan sebab pertama.

Selanjutnya, Dirham juga mengalami perubahan komposisi kandungan pada zaman pemerintahan Nasir. Satu Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Pada saat pemerintahan di bawah cucu Nasir, yaitu Nasir Hasan (1358 M) pemerintah menetapkan keputusan bahwa Fulus yang sedang beredar di masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pemerintah mengeluarkan mata uang baru sebagai penggantinya. Merespon berbagai kebijakan uang yang dilakukan oleh penguasa pada saat itu, Ibnu Taimiyah menyatakan :

Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki.

Beliau menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Ketika pemerintah menyatakan tidak berlaku lagi atas mata yang dipegang masyarakat, yang berarti uang diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak mempunyai nilai yang sama dibandingkan dengan ketika berfungsi sebagai uang, maka masyarakat sangat dirugikan dalam hal ini. Daya beli masyarakat secara langsung akan terpangkas drastis karena terjadi penurunan nilai asetnya dengan adanya kebijakan tersebut.

Menurutnya, penciptaan mata uang dengan nilai nominal yang lebih besar daripada nilai intrinsiknya, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak atau benda berharga lainnya dari masyarakat akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta akan menyebabkan inflasi serta pemalsuan uang. Beliau menganggap bahwa perdagangan mata uang sebagai bentuk kezaliman terhadap masyarakat dan bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam masalah ini Ibnu Taimiyah mengungkapkan :

Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkanya dengan mata uang yang baik, dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.

Ibnu Taimiyah menyarankan kepada penguasa agar tidak mempelopori bisnis mata uang dengan cara membeli tembaga serta mencetaknya menjadi uang, dengan kata lain mengambil untung dari hasil mencetak uang (seignorage). Saran beliau cukup beralasan, karena setiap pemerintah butuh uang kemudian dengan seenaknya mencetak uang, apalagi nilai nominal mata uang tersebut lebih kecil daripada nilai intrinsiknya, maka kondisi tersebut akan memicu inflasi yang tinggi. Pada saat inflasi tinggi, ketika jumlah uang beredar berlebihan, sementara pendapatan masyarakat nominal tidak bertambah, maka pendapatan riil masyarakat akan menurun, yang berarti masyarakat menjadi semakin miskin. Sungguh memprihatinkan, dan tidak ada artinya ketika pendapatan penguasa/pemerintah meningkat hasil menikmati keuntungan (selisih antara nilai nominal dan nilai intrinsik mata uang Fulus), namun di sisi lain pendapatan riil masyarakat secara umum semakin berkurang. Penguasa juga harus mencetak uang sesuai dengan nilai riilnya tanpa bertujuan untuk mencari keuntungan apapun agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin.

Di bagian akhir pernyataan beliau di atas, dinyatakan bahwa uang dengan kualitas buruk akan menyingkirkan uang dengan kualitas baik dari peredaran. Hal itu akibat beredarnya mata uang lebih dari satu jenis pada saat itu dengan nilai kandungan logam mulia yang berbeda. Sebagaimana dinyatakan di atas, bahwa 1 Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Masyarakat yang masih memegang Dinar dan Dirham lama termotivasi untuk menukar uangnya tersebut dengan produk-produk dari luar negeri karena akan mendapatkan jumlah produk yang lebih banyak atau lebih menguntungkan. Selanjutnya, makin banyak masyarakat beralih pada penggunaan Fulus sebagai alat transaksi. Akibatnya, peredaran Dinar sangat terbatas, Dirham berfluktuasi, bahkan kadang-kadang menghilang. Sementara Fulus beredar secara luas. Banyaknya Fulus yang beredar akibat meningkatnya kandungan tembaga dalam mata uang Dirham mengakibatkan sistem moneter pada waktu itu tidak stabil. Ungkapan Al-Maqrizi berikut ini akan memperjelas kondisi tersebut :

Ketika pada masa Mahmud bin Ali, penanggung jawab raja Al-Dzahir Barquq—semoga Allah merahmatinya—memperbanyak uang tembaga. Pencetakan uang tembaga terus berlanjut beberapa tahun sedangkan orang asing membawa dirham-dirham yang ada di Mesir ke negeri mereka, dan penduduk negeri meleburnya untuk dimanfaatkan sehingga berkurang dan bahkan hamper punah (habis) dan uang tembaga beredar secara luas sehingga seluruh barang jualan dihitung dengannya.

Dia (Al-Dzahir Barquq) membangun gedung percetakan uang tembaga di Alexandria sehingga uang tembaga semakin banyak di tangan orang-orang dan beredar luas karena itu menjadi mata uang dominan di negeri ini. Dirham semakin berkurang karena dua sebab: pertama, sama sekali tidak dicetak lagi. Kedua, orang-orang melebur dirham untuk dijadikan perhiasan.

Fenomena yang diamati, dianalisis yang kemudian dinyatakan secara tertulis oleh Ibnu Taimiyah di atas dan disempurnakan oleh Al-Maqrizi, ternyata sekitar 1.000 tahun kemudian dengan situasi dan kondisi sedikit berbeda fenomena sejenis terjadi di Amerika (1782-1834). Pada waktu itu Amerika mempertahankan kurs mata uang emas dan perak sebesar 1 : 15, meskipun nilai mata uang emas di negara-negara Eropa menguat berkisar pada kurs 1 : 15,5 hingga 1 : 16,6. Akibatnya, mata uang emas Amerika mengalir ke Eropa, dan sebaliknya mata uang perak membanjiri Amerika. Fenomena itulah yang diamati oleh Thomas Gresham (1857M) dan dia nyatakan dengan bahasanya bahwa, “uang dengan kualitas rendah menendang ke luar uang berkualitas baik”. Pernyataan itu sangat dimungkinkan terinspirasi pemikiran Ibnu Taimiyah dan Al-Maqrizi mengingat karya kedua pemikir Islam tersebut hingga kini masih dapat dibaca. Namun pernyataan itulah yang kelak di kemudian hari dikenal sebagai Hukum Gresham yang sangat terkenal dan sering dikutip hampir semua buku teks ekonomi konvensional, dan tanpa pernah menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyah jauh sebelumnya pernah menyatakan hal serupa.

Lebih jauh beliau menyarankan agar gaji para pegawai hendaknya dibayar dari perbendaharaan negara (baitul mal). Saran beliau tersebut setidaknya dapat dijelaskan sebagai berikut, pembayaran gaji yang diambilkan dari hasil pencetakan mata uang akan menimbulkan kenaikan penawaran uang, sedangkan pembayaran yang berasal dari perbendaharaan negara berarti menggunakan uang yang telah ada dalam peredaran, yang berarti juga dapat menambah harta perbendaharaan negara melalui kharaj dan sumber pendapatan negara lainnya.

KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas dapat diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut :

1. Islam mempunyai konsep sendiri tentang uang, dan berbeda dengan konsep ekonomi konvensional.

2. Ibnu Taimiyah sebagai ulama/pemikir Islam Klasik ternyata mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup luas dalam membahas masalah uang.

3. Fungsi utama uang hanya sebagai alat tukar dalam transaksi (medium of exchange for transaction) dan sebagai satuan nilai (unit of account).

4. Semua kebijakan tentang uang yang dibuat pemerintah harus dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat (maslahat).

5. Pencetakan uang yang tidak didasarkan pada daya serap sektor riil dilarang, karena hanya akan meningkatkan inflasi dan menurunkan kesejahteraan masyarakat.

6. Penimbunan uang dilarang, karena menyebabkan melambatnya perputaran uang yang berdampak pada turunnya jumlah produksi dan kenaikan harga-harga produk. .

7. Peleburan uang logam dilarang, karena akan mengurangi pasokan uang secara permanent yang berdampak pada kenaikan harga-harga produk.

8. Pemalsuan uang dilarang, karena akan banyak pihak dirugikan baik pada skala individu maupun makro, dan juga akan mendorong tingkat inflasi.

Perdagangan uang dilarang, karena dalam Islam uang bukan komoditas yang dapat diperdagangkan. Implikasi perdagangan uang akan sangat negatif bagi sektor riil, yaitu produktifitas dan jumlah produksi akan menurun.

DIVISION OF LABOR IN IBN KHALDUN THEORY’S

Setiap Jenis keahlian menumbuhkan (memerlukan) orang yang bertugas atasnya dan (mempunyai) keterampilan dalam melakukannya. Semakin banyak ragam pembagian dari suatu keahlian, semakin banyak orang yang harus mempraktekkan keahlian itu. Kelompok tertentu yang mempraktekkan keahlian itu diwarnai olehnya. Seiring dengan berjalannya waktu, dan bertambahnya jenis-jenis profesi satu demi satu, para tukang menjadi berpengalaman dalam berbagai keahliannya dan terampil tentang pengetahuan tentangnya. Jangka waktu yang panjang dan pengulangan pengalaman yang mirip menambah kepada pembentukan keahlian tersebut dan menyebabkannya berakar dengan kuat” [1]

ANALISA TEORI

Perbandingan

Pada dasarnya Division of labor telah di kemukakan oleh Plato dan Aristoteles pada abad ke 4 sebelum Masehi. Namun, teori Plato dan Aristoteles ini lebih di fokuskan kepada hakekat manusia. Mereka membagi manusia kepada penguasa, tentara, pekerja dan pedagang. Golongan terendah bagi Plato adalah golongan pekerja. Hal ini dikarenakan pekerja akan melakukan pekerjaan hanya untuk mendapatkan kekayaan dan kemewahan. Sehingga menurut Plato, sifat hedonisme yang ada pada manusia (khususnya pada golongan pekerja) harus dibatasi dan bahkan dihilangkan. [2]

Teori Plato ini disetujui oleh Adam Smith. Tapi sayangnya, menurut Adam Smith, sifat hedonisme manusia tidak perlu dihilangkan, biarkan sifat itu tumbuh dan berkembang, nanti akan terjadi pemerataan kekayaan ketika semua kebutuhan hidup manusia terpenuhi. Perbedaan division of labor Smith dan Plato adalah, kalau Plato membagi manusia sesuai dengan hakekat manusia diciptakan, sedangkan Smith ditujukan untuk mencapai out put yang besar dari perekonomian serta peningkatan kualitas manusia.[3]

Kalau di kaji lebih lanjut, ternyata Ibn Kaldun telah menetapkan sebuah teori Division of Labor sebelum Smith. Menurut Khaldun “Setiap Jenis keahlian menumbuhkan (memerlukan) orang yang bertugas atasnya dan (mempunyai) keterampilan dalam melakukannya”. Teori ini ditujukan untuk pembagian keahlian dalam sebuah proses produksi. Hal ini tidak jauh berbeda dengan teori Smith, karena tujuannya adalah sama, yaitu untuk mencapai hasil produksi yang maksimal. Hanya saja, Smith menekankan adanya pengembangan sifat hedonisme manusia untuk mendapatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang kuat, sedangkan Khaldun berpendapat hampir sama dengan Plato, bahwa sifat egoistis manusia harus diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Menurut Khaldun “ketamakan akan membuahkan (menghasilkan) kesengsaraan” dan juga Khaldun membagi urusan manusia menjadi dua bagian, yaitu: Hablum Minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablum Minannas (hubungan dengan manusia lainnya). Jadi, menurut Khaldun, ketamakan akan berpengaruh buruk terhadap hubungan manusia dengan manusia sekaligus merusak hubungan manusia dengan sang pencipta (Allah).

Analisa Kekinian

Di dalam Muqaddimah-nya, Khaldun mengungkapkan bahwa harus ada beberapa faktor perangsang untuk memunculkan keinginan untuk bekerjasama pada suatu skala yang lebih besar antar beberapa manusia dengan manusia yang lain. Faktor perangsang tersebut adalah “kesetiakawanan” atau “group feeling” atau sering disebut juga “kesadaran kelompok” untuk mendapatkan apa yang ingin di peroleh (dari bidang ekonomi)[4]. Hal ini akan mendorong lahirnya organisasi sosial dan organisasi internasional yang saling bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan masing – masing organisasi (kelompok) yang ada[5].

Salah satu tokoh ekonomi dunia yang juga mengadobsi teori ibn khaldun adalah David Ricardo. Ia mengadobsi teori tentang spesialisasi produksi suatu kelompok yang telah di kemukakan di atas. Di mana suatu kelompok masyarakat/ negara harus menghasilkan barang – barang yang efisien dan spesifik (sesuai dengan keterampilan yang dimiliki oleh suatu kelompok/ negara), untuk kemudian di lakukan perdagangan internasional. Teori ini kemudian dinamakan dengan Comparative Advantage (keuntungan berbanding).[6]

Pengadobsian itu kemudian memicu lahirnya sistem perdagangan internasional (eksport dan import) yang telah di lakukan oleh berbagai negara sampai saat ini. Di mana sebuah negara (kita contohkan dengan India dan Perancis) India menghasilkan banyak kapas, kemudian India menjual kapasnya kepada Perancis. Sedangkan Perancis adalah penghasil mesin teknologi industri, maka Perancis akan menjual mesin – mesin buatannya kepada negara India. Atau dapat kita katakan bahwa India mengeksport kapas ke Perancis dan mengimport mesin – mesin industri dari Perancis. Sedangkan Perancis mengeksport mesin – mesin ke India dan juga mengimport kapas dari India. Yang demikian itu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan hajat-nya[7].

Hal ini akan mengakibatkan naiknya pendapatan negara. Apakah itu dari bea cukai atau dari pajak yang dipungut oleh pemerintah. Seperti yang di katakan oleh khaldun :

“bahwa rakyat suatu negara mengambil sifat-sifat yang berkaitan dengan kepintaran. Kebiasaan dan kebutuhan mereka semakin beragam, karena mereka telah tenggelam dalam kenikmatan dan kemewahan. Akibatnya penekanan kewajiban pajak kepada rakyat semakin meningkat. Setiap kewajiban pajak individu benar-benar meningkat tinggi, dengan tujuan memperbanyak pendapatan pajak”.[8]

Namun, khaldun mengatakan “bahwa pemungutan pajak yang sangat tinggi akan sangat membebani rakyat”. Maka khaldun menekankan agar pemerintah tidak terlalu banyak mengeksport. Hal ini akan mengakibatkan kelangkaan barang – barang komoditi di dalam negara. Ia juga menekankan untuk tidak terlalu banyak mengimport, karena itu akan mematikan industri dalam negeri.[9] Intinya, harus ada keseimbangan dalam melakukan aktivitas perdagangan Internasional. Keseimbangan itu harus ada, dengan alasan bahwa harga akan suatu barang dan jasa itu di tentukan oleh Agregat Demand dan Supply.[10]

Berbeda dengan Ibn Khaldun, David Ricardo menekankan agar melakukan eksport sebanyak – banyaknya dan juga memperbayak import. Karena itu akan menambah pendapatan negara dengan penetapan harga yang tinggi dalam dan luar negeri yang tinggi dan tingginya pajak bea cukai.

Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya kelangkaan barang dan matinya produksi dalam negeri, karena banyaknya barang yang di eksport dan banyaknya barang yang di import. Akibatnya, harga – harga melonjak naik (Inflasi), banyaknya pengangguran karena melemah dan matinya faktor produksi dalam negeri, pajak meningkat tinggi. Situasi ini akan membawa kepada melemahnya ekonomi, baik dalam maupun luar negeri.

PENERAPAN

Peluang dan Tantangan

Kesalahan dalam menerjemahkan situasi dunia dan ditumbuhkembangkannya sifat serakah manusia, telah membuat perekonomian dunia kacau balau. Pasalnya, seluruh sistem yang dikembangkan oleh Adam Smith dan David Ricardo tentang Division Of Labor seluruhnya hanya menguntungkan sebagian kelompok yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Tidak hanya itu, kekacauan juga dapat diakibatkan dari kesalahpamahan dalam memahami manfaat eksport – import (seperti yang dikemukakan oleh David Ricardo). Penyebab lainnya adalah melemahnya daya beli masyarakat akan barang dan jasa karena sedikitnya pendapatan sedangkan pengeluaran sangat banyak (sebagai contoh: kasus Great Depression yang melanda dunia pada awal abad ke 19)[11]

Aplikasi

Situasi seperti ini harusnya tidak terjadi jika para ekonom – ekonom terdahulu mengindahkan peringatan yang telah di berikan oleh Ibn Khaldun untuk mengimbangi antara eksport dan import. Dimana pengeluaran diimbangi dengan pendapatan atau pengeluaran lebih kecil dari pada pendapatan, maka secara tidak langsung akan terjadi yang namanya saving (tabungan), maka negara akan mencapai keseimbangan pendapatan.

Peringatan Ibn Khaldun baru ditelaah dan kemudian di adobsi oleh J.M. Keynes sebagai teori Keseimbangan Pendapatan Nasional dengan formula Y = C + S. Di mana nilai Y (pendapatan) sama banyaknya dengan hasil penambahan antara konsumsi/ pengeluaran(C) dengan Saving/tabungan(S).[12]

KESIMPULAN

Secara tidak langsung, baik disadari atau tidak, kebanyakan teori – teori ekonomi dari ibn khaldun telah banyak di adobsi dan dipraktekkan serta di aplikasikan pada era modern ini. Baik itu membagi tenaga sesuai dengan keahliannya guna menciptakan suatu produk, juga spesialisasi produksi suatu kelompok/ negara, sehingga melahirkan sistem perdagangan antar negara (eksport – import).


DAFTAR REFERENSI

Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Jakarta: Rajawali Press, 2005.

Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2006

Khaldun, Ibn, Muqaddimah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Skousen, Mark, Sejarah Pemikiran Ekonomi, Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern, Jakarta, Prenada, 2005

Stiglitz, Joseph E., Dekade Keserakahan, Serpong, Marjin Kiri, 2006

Sukirno, Sadono, Pengantar Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1998


[1] Ibn Khaldun, Muqaddimah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

[2] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Jakarta: Rajawali Press, 2005. hal. 12 – 13

[3] Deliarnov, Ibid, hal. 12 – 13

[5] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2006, hal. 397 – 399

[6] Deliarnov, Op.Cit, hal. 54

[7] Mark Skousen, Sejarah Pemikiran Ekonomi, Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern, Jakarta, Prenada, 2005

[8] Ibn Khaldun, Op. Cit., hal. 348 – 355

[9] Ibn Khaldun, Ibid.

[10] Adiwarman Azwar Karim, Op. Cit., hal. 397 – 399

[11] Joseph E. Stiglitz, Dekade Keserakahan, Serpong, Marjin Kiri, 2006

[12] Sadono Sukirno, Pengantar Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1998.