Bagi Hasil atau Profit Sharing – dalam bahasa Inggris – merupakan sebuah instrumen dalam lembaga keuangan syariah. Karena Islam mengharamkan bunga yang digunakan oleh lembaga keuangan konvensional. Secara defenitif profit sharing adalah pembagian keuntungan. Profit Sharing dalam sistem moneter Islam. Di mana bank menggunakan dana yang diperoleh dari Founding menyalurkan dana kepada investasi dengan akad, mudharabah, murabahah dan syrikah (musyarakah). Dengan penggunaan sistem bagi hasil, kebijakan moneter akan lebih berpihak kepada sektor reel dan menutup rapat-rapat kemungkinan terjadinya spekulasi.
Produk Pengumpulan Dana Bank Syariah
1. Wadiah, adalah titipan dana (tabungan) yang sewaktu-waktu dapat ditarik (diambil) oleh pemiliknya
2. Tabungan Mudharabah, adalah simpanan nasabah yang waktu pengambilannya bisa dilakukan sesuai dengan akad perjanjian yang telah disepakati.
3. Deposito Mudharabah, adalah simpanan nasabah yang waktu pengambilannya ditetapakan oleh pihak bank.
Jenis Akad Pembiayaan
- Syirkah (penyertaan bagi hasil)
- Tijarah (jual beli)
- Ijarah (sewa Menyewa)
Jenis Pembiayaan Bank Syariah
1. Bai’u Bitaman Ajil, berakad jual beli, dimana bank menyediakan dana untuk investasi untuk pihak pengelola, yang pembiayaannya dilakukan dengan mencicil.
2. Pembiayaan Murabahah, berakad jual beli, dimana teknisnya sama dengan Bai’u Bitaman Ajil hanya pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo.
3. Pembiayaan Mudharabah, berakad Syirkah, adalah perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak pengelola dana. Hasil yang diperoleh dari usaha itu kemudian dibagi hasil-kan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
4. Pembiayaan Musyarakah, berakad syirkah, dengan prinsip investasi, dimana kerugian dan keuntungan sama-sama ditanggung oleh pihak bank dan pihak pengelola.
5. Pembiyaan ijarah muntahia bit-tambik, berakad sewa, dimana bank menyewakan sesuatu kepada pengelola dimana pada akhir masa penjanjian, bank memberikan izin kepada pengelola untuk memilikinya/ membelinya/
6. Pembiyaan Qardul-Hasan, pembiayaan dengan akad ibadah
Perhitungan Bagi Hasil Bagi Deposan
(jumlah deposito/ rata-rata deposito) x keuntungan x persentase bagi hasil.
DIarsipkan di bawah: Ekonomi Islam


