• Kalender

    November 2009
    S S R K J S M
    « Jun    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
  • Ibnu Kaldhun:

    Orang yang hidup untuk kepentingan bersama akan mati seperti raksasa yang akan selalu di kenang oleh orang lain, tetapi orang yang hidup untuk kepentingan sediri, akan mati seperti orang kerdil, sendiri dan sepi
  • Hegel

    Cogito Ergo Sum (Saya berfikir maka saya ada)
  • Machiavelli:

    Manusia lebih mudah melupakan kematian ayahnya dari pada kehilangan warisannya

Neolib Vs Kerakyatan Vs Ekonomi Pancasila???

semalam ketika saya menghadiri reuni akbar alumni  Thawalib padang panjang, saya kembali bersua dengan teman – teman satu angkatan, ya namanya saja acara kengen-kangenan. di sela – sela kegiatan yang sangat padat, saya melakukan diskusi dengan seorang teman yang sedang melakukan proses studi S2 di UGM Jogjakarta.

Cerita punya cerita (maklum kangen banget sama mereka, hampir 4 tahun nggak jumpa) kami sampai kepada masalah visi dan misi capres dan cawapres. disana kami sampai kepada pembahasan yang sangat panas, yaitu masalah NEOLIB dan Ekonomi Kerakyatan serta Ekonomi Pancasila.  awalnya dia ngotot neolib tidak sesuai untuk indonesia, karena memang peta kekayaan indonesia yang paling besar saat ini adalah pertanian, perkebunan dan nelayan.  saya yang berasal dari jurusan ekonomi islam, sedikit banyaknya juga mengetahui substansi dari masing – masing sistem ekonomi yang menjadi perdebatan. lalu saya mulai menjelaskan secara sistematis dengan memulai dari:

1.  Ekonomi kerakyatan dan Ekonomi Pancasila

Ekonomi kerakyatan adalah nama lain dari ekonomi pancasila. dasar hukum kesesuaian ekonomi kerakyatan dalam konstitusi negara ini setidaknya bisa mengacu pada Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tanah, air, dan semua hasil bumi dikuasai oleh negara dan akan digunakan seutuhnya untuk rakyat.  pengacuan kepada UUD 1945 pasal 33 diatas bisa menjalaskan mengapa ekonomi kerakyatan harus ditegakkan di indonesia. hal ini menurut teman saya adalah keinginan dari founding father indonesia sendiri selaku aktor yang menkonsep masa depan indonesia. dan saya setuju dengan ini.

jika kita pelajari lebih lanjut, ternyata yang ideologi ekonomi yang pertama kali mengemukakan hal tersebut Sosialisme. Karl Marx membangkitkan Ideologi ini karena tidak rela melihat adanya jurang pemisah yang besar antara kaum Borjuis dengan Ploretar (efek negatif dari kapitalis).

2.  Neoliberal di Negara Berkembang

Indonesia yang sejak merdeka tahun 1945, tidak  pernah menjadi negara maju. dunia internasional masih menggolongkan indonesia kepada negara – negara dunia ketiga (negara sedang berkembang). selaku negara sedang berkembang (NSB), kemiskinan sudah menjadi tontonan sehari – hari. kemiskinan di NSB – meminjam istilah Ml. Jhingan – disebabkan karena adanya lingkaran setan kemiskinan. menurut Jhingan, kemiskinan terjadi karena adanya kekurangan modal, yang kemudian berdampak  pada kurangnya investasi. kurangnya investasi berdampak buruk kepada rendahnya produktivitas. karena produktivitas rendah, pendapatan masyarakat juga rendah yang kemudian mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk menabung. akibatnya tabungan rendah yang pada akhirnya bermuara kepada rendahnya modal. begitu seterusnya.

Lingkaran setan kemiskinan dapat diputus dengan beberapa cara. salah satunya adalah pemberdayaan dana – eksternal (dana – dana asing). menurut Jhingan, para investor asing melakukan aktivitas investasi di NSB harus bersifat Joint Venture dengan pemerintah. dimana para investor membawa modalnya dari luar ke dalam negeri yang kemudian akan melatih pekerja – pekerja dalam negeri untuk kemudian diberdayakan sebagai Tenaga Kerja yang diprioritaskan.

masalahnya sekarang adalah konsep Neolib adalah konsep yang mencoba mengembalikan konsep kekuatan pasar. segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi yang menentukan adalah kekuatan pasar. salah satu sistem yang sangat terkenal dari konsep ini adalah bantuan luar negeri (Hutang Luar Negeri).

jika selama 60 tahun lebih indonesia mengalami kekurangan modal yang kemudian berimbas dari kemiskinan yang berkanjangan, apakah bisa indonesia saat ini bisa berjalan seperti sekarang? jawabannya tentu tidak. titik temu dari pertanyaan di atas adalah indonesia bisa seperti ini kerena hutang luar negeri (walaupun terlalu besar). Hutang luar negeri bisa bermanfaat secara langsung jika kita menggunakannya untuk investasi pada sektor riil, dan bukan untuk pembangunan kota – kota besar yang dilakukan pemerintah selama rezim Orba.  penggunaan hutang yang salah tersebut ternyata telah jauh dari apa yang ingatkan oleh Jhingan.  akibatnya timbulnya sebuah sindrom dalam masyarakat bahwa neolib sangat buruk dan tidak layak untuk digunakan di indonesia.

3.  Neolib Vs Kerakyatan

sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, walaupun singkat tapi setidaknya kita sudah bisa mengenal dan mengetahui masing – masing konsep yang tengah diperbedatkan.

kembali kepada pembahasan ekonomi kerakyatan bahwa ekonomi kerakyatan sejatinya adalah pendayagunaan segala sumber daya yang ada untuk kesejahteraan rakyat. maka yang harus dilakukan adalah pengalihan sektor – sektor yang tidak produktif kepada sektor – sektor yang produktif.  artinya sebagai NSB indonesia tidak akan bisa bangkit dari keterpurukan jika tidak segera mengikuti koridor yang telah di tetapkan oleh Jhingan, yaitu pemberdayaan rakyat untuk menjadi tenaga kerja yang diprioritaskan. investasi yang dinyatakan di atas adalah investasi pada sektor riil, dan bukan moneter. Meskipun di pasar moneter banyak saham dan uang yang beredar, namun sangat jarang sekali uang – uang itu mengalir ke sektor riil.  jika hal ini dilakukan maka, indonesia akan segera menjadi negara maju.

dari paparan paragraf di atas, terdapat 2 nilai penting yang perlu digarisbawahi:

1.   bahwa konsep hutang negara harus dilakukan guna menguatkan sektor riil yang secara tidak langsung akan menyerab tenaga kerja.

2.  bahwa konsep neolib tidaklah buruk. ibarakan pepatah, ambil yang baik dan buang yang buruk. konsep neolin yang perlu di hindari adalah proses kapitalisasi yang bisa bermuara kepada melebarnya jurang pemisah antara si kaya dan simiskin. dalam kata lain, terdapat konsep segi tiga di dalamnya. dimana rakyat diserab habis untuk memperkaya para pemilik modal-ini yang harus di buang. untuk membuang ini (kembali merujuk kepada Jhingan) pemerintah harus membentuk join venture dengan pihak terkait.

3.  bahwa konsep ekonomi yang saat ini terjadi di indonesia adalah dualisme ekonomi atau dalam istilah ekonominya “Ekonomi Campuran”, campuran antara sosialis dan kapitalis. namun sayangnya, pemerintah selalu menjadi salah kaprah dalam menjalankan kedua sistem ini. dimana pasar memiliki peranan penting untuk menentukan harga (dalam kapitalis) dibiarkan selalu mengambang dan tanpa kontrol. adanya penentuan harga beberapa barang pokok tidak mencerminkan konsep yang telah dijalani. lebih parah lagi, pemerintah indonesia selalu mengeksploitasi rakyat untuk mendapatkan belanja pemeritah yang sangat besar. katakanlah perbaikan gedung MPR/ DPR RI yang menelan biaya ratusan Milyar Rupiah, belum lagi para anggota dewan meminta fasilitas Laptop yang juga menelan biaya ratusan milyar rupiah juga. hal sangat jauh dari konsep ekonomi campuran yang telah berjalan di beberapa negara berkembang lainnya. Negara – negara yang menggunakan ekonomi campuran lainnya, seperti Hindia, memberikan proteksi ekonomi yang sangat besar bagi rakyatnya. sehingga pertumbuhan ekonominya adalah nilai riil dari PDB dan PNB.

4.  bahwa ekonomi kerakyatan yang dimaksud adalah ekonomi campuran. seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa indonesia sedang dan dapat menjalankan kedua sistem tersebut dengan prinsip “ambil yang baiknya dan buang yang buruknya”. agar tidak ada lagi kesalahan dalam memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang tengah terjadi.

TULISAN INI BUKAN DALAM RANGKA KAMPANYE

TULISAN INI BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PENCERAHAN

TERSERAH SIAPA YANG AKAN NAIK MENJADI PRESIDEN

YANG JELAS IA TIDAK BOLEH SALAH KAPRAH DALAM MENJALANKAN

SISTEM EKONOMI YANG TELAH ADA DALAM UUD 1945

Bunga Menurut Pandangan Filosof dan Agama-agama

Oleh Agustianto

Sekitar dua dasawarsa (20 tahun) menjelang abad 21, ratusan bank-bank syariah di dunia internasional, meraih sukses dan kemajuan luar biasa. Bank-bank Islam yang menghapuskan bunga dan menggantinya dengan sistem bagi hasil, jual beli dan ijarah, ternyata sangat ampuh dan tangguh menghadapi gejolak krisis moneter dan bisa meraup keuntungan bisnis.

Dengan majunya bank-bank syariâh tanpa bunga, maka otomatis hukum bunga bank yang pernah diperselisihkan dan diperdebatkan, menjadi tergugat kembali. Kalau dulu, ada ulama yang menerima dan membolehkan bunga dengan alasan darurat atau memandangnya sebagai suatu keharusan agar bank bisa hidup dan memperoleh untung, maka di zaman ini, alasan darurat atau anggapan keharusan bunga itu, telah hilang sama sekali. Sebab telah menjadi fakta, bahwa ternyata bank-bank Islam tanpa bunga dapat berkembang dan menunjukkan prestasi besarnya dalam meraih keuntungan. Tegasnya, tidak ada lagi alasan darurat bagi kebolehan bunga bank, sebab bank-bank syariah telah hadir di sekitar kita. Tulisan ini akan memaparkan bunga dalam perspektif historis, pendapat para filosof Yunani tekemuka dan pandangan agama-agama samawi dengan harapan tulisan ini akan memberikan keyakinan kepada umat Islam bahwa larangan praktik bunga telah diajarkan sepanjang sejarah manusia dan oleh semua agama samawi, oleh karena itu praktik bunga ini harus kita tinggalkan.

Bunga dalam lintasan sejarah

Menurut pakar sejarah ekonomi, kegiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2.500 sebelum masehi, baik Yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir kuno. Demikian juga pada tahun 2000 sebelum masehi, di Mesopotamia (wilayah Iraq sekarang) telah berkembang sistem bunga. Sementara itu, 500 tahun sebelum masehi Temple of Babilion mengenakan bunga sebesar 20% setahun.

Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil. Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur.Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain.Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato (427-345 SM),dalam bukunya LAWS , juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktik yang dzholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri menurutnya bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya). Uang baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Dua filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani tentang bunga. Selanjutnya, pada tahap-tahap awal, kerajaan Romawi kuno, juga melarang keras setiap pungutan atas bunga dan pada perkembangan berikutnya mereka membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan romawi adalah negara pertama yang menerapkan peraturan tentang bunga untuk melindungi para konsumen.

Kebiasaan bunga juga berkembang di tanah Arab sebelum Nabi Muhammad menjadi Rasul. Catatan sejarah menunjukkan bahwa bangsa Arab cukup maju dalam perdagangan. Hal ini digambarkan al-Quran dalam surah al-Quraisy dan buku-buku sejarah dunia. Bahkan kota Mekkah saat itu pernah menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur-jalur perdagangan dunia Eropa, dan Afrika, India dan China, serta Syam dan Yaman.

Suatu hal yang tak bisa dibantah, bahwa dalam rangka menunjang arus perdagangan yang begitu pesat, mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiatan produksi dan perdagangan. Jadi peminjaman modal untuk perdangan dilakukan dengan sistem bunga. Tegasnya pinjaman uang pada saat itu, bukan semata untuk konsumsi, tetapi juga untuk usaha-usaha produktif. Sistem bunga inilah selanjutnya yang dilarang Al-Quran secara bertahap.

Ayat al-Quran surat Ali Imran ayat 30 yang melarang riba yang berlipat ganda, belum selesai (tuntas). Sebab setelah itu, turun lagi ayat tentang riba yang mengharamkan segala bentuk riba, baik riba yang berlipat ganda maupun yang ringan bunganya (QS 2: 275: 279).

Bunga menurut agama- agama

A) Agama Yahudi

Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin di antara kamu, maka janganlah enkau berlaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu.

Pasal tersebut dengan tegas melarang praktik bunga bagi orang Yahudi. Namun, orang Yahudi suka membuat helah dengan menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan nafsunya. Menurut mereka, bunga hanyalah terlarang kalau dilakukan sesama Yahudi, dan tidak dilarang bila dipraktikkan terhadap kaum yang bukan Yahudi. Mereka mengharamkan bunga sesama mereka, tetapi menghalalkannya pada pihak lain. Sikap perbutan itu dikecam al- Quran sebagai perbuatan yang dzhalim dan batil ( QS.160-161).

b) Agama Nasrani

Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab Deuteronomiy pasal 23 ayat 19. Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan . Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam Injil Lukas ayat 34 disebutkan. Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak.

Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non-muslimpun harus menyambut baik bank tanpa bunga. Hal ini karena bank Islam telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan inilah agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas, maka tokoh agama Nasrani dengan tegas melarang pembungaan uang. Ajaran tersebut diyakini dan dikembangkan oleh kaum Skolastik yang pemikiran-pemikiran ekonominya masih sangat konsisten dengan ajaran gereja. Dua tokoh Skolastik yang paling terkenal adalah St. Albertus Magnus (1206-1280) dan Thomas Aquinas (1225-1274). Keduanya sangat mengutuk praktik pembungaan uang. Thomas Aquinas dalam Summa Theologia bahkan dengan tegas menyebut orang-orang yang memperanakkan uang sebagai pendosa. Bagi Aquinas memungut bunga dari uang yang dipinjamkan adalah tidak adil dan sama artinya dengan menjual sesuatu yang tidak ada.

Ajaran agama Nasrani yang melarang bunga sampai abad 13 masih menjadi ajaran gereja. Pada akhir abad 13, muncul aliran-aliran baru yang berusaha menghilangkan pengaruh gereja yang mereka anggap kolot, sehingga peminjaman dengan bunga berkembang luas dan pengharaman bunga dari pihak gereja pun makin kabur. Sejak itu praktik bunga merajalela dan dianggap sah di Eropa. Pada masa itu sarjana Kristen melakukan rumusan baru tentang pendefenisian bunga. Bahasan mereka bertujuan memperluas dan melegitimasi bunga. Mereka membedakan bunga menjadi dua, yakni interest dan usury. Menurut mereka interest adalah bunga yang dibolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan (riba). Konsep tersebut semakin berkembang luas, setelah Raja Inggris, yakni Hendri VIII, pada tahun 1545 M mengukuhkan dan mengembangkannya. Ia dengan tegas mengatakan bahwa riba (usury) tidak dibenarkan, sedangkan bunga (interest) dibolehkan asal tidak berlebihan. Gaung Raja Hendrik VIII itu sampai ke Belanda dan Eropa lainnya. Ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka menyebar luaskan pandangan Hendrik VIII, selama 350 tahun di Indonesia. Sehingga ada orang Indonesia yang melarang dan menjauhi riba tapi membolehkan dan mempraktikkan bunga. Mereka membedakan bunga dan riba. Padahal bunga dan riba sama saja. Bahkan, ada orang beranggapan bahwa bunga bank yang ada pada masa kini, berbeda dengan riba yang ada pada masa jahiliyah. Riba pada masa jahiliyah diharamkan karena berlipat ganda. Sedangkan bunga bank dibolehkan. Anggapan itu ternyata keliru besar. Kekeliruan itu ditunjukkan oleh hasil penelitian para ekonom dan intelektual muslim terkenal, seperti Prof Dr Muhammad Nejatullah Ashiddiqi, Prof Dr Umar Chapra, Prof Dr MA Mannan, Prof Kursyid Ahmad, serta puluhan ekonom muslim dan nonmuslim lainnya. Para ekonom muslim melakukan penelitian ilmiah secara historis tentang bunga dan riba sepanjang sejarah kehidupan manusia, mulai Yunani Kuno, Roma kuno, Mesopotamia dan Arab Jahiliyah.

Dari penelitian historis itu disimpulkan, bahwa sistem bunga, sebenarnya sudah lama ada dalam sejarah kehidupan manusia. Selanjutnya penelitian itu menunjukkan bahwa ternyata bunga dan riba sama saja. Bahkan ditemukan, bunga bank yang ada sekarang lebih dzhalim dari riba jahiliyah. Karena bunga bank sekarang, telah dikenakan pada bulan pertama, sementara riba jahiliyah, bunga belum dikenakan, kecuali pada saat jatuh tempo itu si debitur tak mampu membayar hutangnya, maka pada bulan depan ia harus membayar bunga, karena adanya penangguhan Karena itu para ekonom muslim menetapkan bahwa sistem bunga yang diterapkan dalam bank konvensional saat ini tidak sesuai dengan syariah Islam, karenanya ia harus diganti dengan sistem bagi hasil (mudharabah dan masyarakat dan produk syariah lainnya). Penutup Dari uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa bunga telah dilarang dalam peradaban manusia sejak ribuan tahun yang lalu, sejak Yunani kuno, Romawi kuno dan Mesir kuno. Demikian pula agama-agama samawi, seperti Yahudi dan Nasrani. Ulama-ulama OKI yang terdiri dari 54 negara, ulama Rabithah Alam Al-Islami dan seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat mengutuk dan mengharamkan bunga bank, lalu mengharuskan umat Islam mengembangkan dan mempraktikkan konsep bank Islam, tanpa bunga. Demikian pula Majelis Ulama Indonesia, telah secara tegas mengharamkan bunga bank, dan telah memelopori pendirian Bank Muamalat dan diikuti Bank Syariah Mandiri dan bank-bank syariah lainnya. Karena itu marilah kita secara beramai-ramai menabung dan mendepositokan uang di bank syariah, agar kita terhindar dari dosa riba yang mengerikan dan umat Islam maju dan sukses dunia-akhirat.

tulisan ini disadur dari http://mengingatmu.blog.friendster.com/2008/06/copy-paste-sejarah-bunga-bank/

Islam Vs Materialisme

Prolog

Setiap agama memiliki tujuan yang baik. namun kebaikan yang ada sering kali di salah gunakan dan diselewengkan. seperti yang terjadi di beberapa agama samaiyah (agama dari langi-tuhan). pencampur bauran antara ajaran agama dengan keinginan (nafsu) para petinggi agama atau pemerintah serta orang – orang yang berkepentingan telah merusak sistem yang telah ada dapam tubuh agama itu. seperti yang terjadi pada ajaran kitab injil dan taurat (kita tidak akan membahasnya di sini, insya allah penulis akan siap tulisan lain tentang ini)

Kemurnian dalam ajaran adalah salah satu alasan mengapa kita mengatakan bahwa islam adalah agama yang paling benar. hal ini yang kemudian menjadi salah satu alasan dari para orang – orang hebat di dunia untuk beralih agama, atau setidaknya memebela islam walaupun tidak menganut islam.

kemurnian yang selalu terpelihara inilah yang kemudian menjadikan al-quran adalah sumber ilmu satu – satunya di dalam dunia islam. tidak saja di dalam islam, tetapi al-quran telah pula menjadi satu – satunya kitab yang telah dipelajari oleh tokoh – tokoh islam dan barat yang kemudian melahirkan teori – teori yang saat ini masih kita pelajari dan kita kaji. kemurnia dari al-quran adalah satu alasan mengapa ajaran islam itu universal. ia bebas di tafsirkan dalam konteks apa saja (selagi tidak terlepas dari metode penafsiran yang telah ada).

Universalitas keilmuan

Sebagain orang hanya beranggapan bahwa al-quran hanya untuk di baca dan kemudian mendapat pahala dari setiap huruf yang di bacanya. itu memang benar. namun selain itu, al-quran juga memiliki kajian yang mendalam tentang apa, siapa, bagaimana dan akan kemana alam ini. itulah sebabnya mengapa kita dapat menyanggah bahwa fungsi al-quran itu tidak hanya untuk dibaca dan kemudian disimpan di atas lemari sebagai identitas seorang muslim.

kemampuan al-quran dalam menjelaskan alam secara esensial, praktis, dinamis dan kronologis telah menjadikannya sebagai kitab yang sangat menawan.  bagaimana tidak, jauh sebelum di temukan teori the big bang al-quran telah menjelaskan kronologis terjadinya alam raya (baca surat as-syamsu). itu baru hanya satu alasan. masih banyak alasan untuk mengatakan bahwa al-quran mengandung universalitas keilmuan.

hal yang paling mendasar yang dijelaskan oleh al-quran adalah bagaimana manusia dapat mengenal sang khalik dengan mempelajari al-quran. begitu banyak perintah allah kepada umat islam untuk menstudi alam.  salah satu ayatnya berarti : “sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pertukaran siang dan malam terdapat tanda – tanda bagi orang – orang yang berfikir”

jika di telaah lebih lanjut, teori – teori materialis yang telah lama berkembang ternyata sudah dijelaskan oleh al-quran. hanya saja teori – teori materialis yang berkembang sekarang ternyata tidak menimbulkan rasa kedekatan dan merasakan kebesaran sang pencipta.

pada awalnya, (sebagai contoh) darwin dengan teori evolusi manusianya, berlandaskan kepada keingintahuan seorang darwin akan bagaimana asamula terciptanya manusia. kemudian ia meneliti binatang yang mirip dengan manusia (kera). cerita punya cerita hasilnya si darwin menghasilkan teori evolusi kera menjadi manusia dengan banyak rekayasa dalam penelitiannya (baca buku harun yahya: runtuh darwinisme). itulah contoh peneliti yang menjadi jauh dari tuhannya. padahal Allah telah menyatakan dalam al-quran bahwa penciptaan adam (sebagai manusia pertama) adalah sebaik – baik penciptaan. sebagaimana penciptaan manusia, ia butuh proses dalam menyempurnakannya. dimulai dari pembuahan sel telur wanita yang kemudian menjadi segumpal darah. segumpal darah itu kemudian membalut tulang yang kemudian menghasilkan organ – organ dan sel – sel. proses itu berlangsung selama 9 bulan 10 hari. baru kemudian terbentuklah manusia yang siap untuk dilahirkan oleh ibunya. begitu pula dengan adam. dalam salah satu ayat dalam al-quran, Allah menyatakan bahwa proses penciptaan Isa sama dengan Adam. artinya segala proses penciptaan adam sama dengan proses penciptaan ayah.

sebagai orang menyatakan bahwa kata kun fayakun sebagai kekuasaan Allah dalam menciptakan segala sesuatunya adalah kata yang mutlak. banyak yang mengartikan dalam penciptaan alam (termasuk manusia) Allah mengatakan “jadilah engkau” maka jadila ia seperti apa yang Allah kehendaki. ungkapan itu tidak lah benar, walaupun tidak ada yang mungkin bagi Allah. masalahnya adalah, ternyata dalam setiap proses penciptaan, alam mengalam proses. Allah mengatakan bahwa dalam penciptaan langit dan bumi itu memakan waktu 7 masa. artinya ada 7 proses dalam penciptaan bumi dan langit. lain lagi dengan manusia, dalam proses terjadinya manusia, ternyata juga mengalami proses. proses penciptaan manusia adalah 9 bulan 10 hari (untuk lebih jelasnya baca Tan Malaka, Madilog BAB I tentang logika mistika).  mekanisme proses inilah yang kemudian di salah artikan oleh pendiri dan pemikir filsafat materialis.

Dalam materialis, alam tercipta juga dengan proses. proses alam itu  adalah evolusi dari alam dan beregenerasi serta beradabtasi sesuai dengan lingkungannya. sehingga yang menciptakan alam adalah alam itu sendiri. sehingga mereka membantah keberadaan tuhan yang menciptakan alam. bagi mereka tuhan adalah alam itu sendiri karena alam telah berevolusi sehingga menciptakan berbagai bentuk jenis tanama dan binatang.

begitulah, terlalu banyak teori – teori al-quran yang di sadur namun bukan untuk mengenal tuhan. teori – teori itu diatasnamakan bagi mereka yang mem-plagiat-kan isi al-quran.

MARI KITA JADIKAN AL-QURAN REFERENSI PERTAMA DALAM KUALITAS KEILMUAN KITA……

Save Palestina…

Sepenggal Sejarah

Tidak dipungkiri lagi, keinginan israel untuk melumpuhkan palestina sangatlah besar. adanya Issu Penyerangan Hamas hanya dijadikan kambing hitam dalam setiap invansi yang dilakukan.

Jika kita lihat sejarah, pada awalnya palestina adalah negara jajahan inggris. setelah inggris hengkang, The Three Lions menghadiahkan beberapa luas tanah kepada bangsa Yahudi untuk bermukim di tanah pada nabi tersebut. ironisnya, kaum yahudi yang pada awalnya hanya numpang idup di tanah palestina, berkeinginan untuk mendirikan negara yahudi (bani israil) yang dalam istilah modern di sebut dengan Israel.  sedikit demi sedikit palestina digerogoti oleh penyakit yang bernama Zionis Yahudi (Zions Jewsh).

Pertempuran yang lebih setengah abad lamanya, tampaknya membuahkan hasil. Israel yang di backing oleh Amerika berhasil memperluas tanah untuk negaranya hampir 75% dari luas tanah Palestina.

Analisa perdamaian

yang namanya benalu tidak akan pernah bisa mati jika tidak di buang alias di bumi hanguskan. Israel adalah benalu di dalam tubuh palestina. upaya perdamaiannya untuk benalu tersebut tampaknya tidak akan bisa diupayakan dengan jalur diplomasi. pasalnya resolusi PBB yang menyerukan perdamaian di Timur Tengah tidak di indahkan.

Para analis mengemukakan beberapa sebab. Pertama dari segi religius. tanah palestina adalah tanah suci tiga agama. Islam, Yahudi dan Nasrani. yang ketiganya mempunyai kepentingan di dalamnya. ingat, kepentingan religius bisa dibawakan kepada kepentingan politik yang berakhir dengan konflik etnis dan sara. hal ini disebabkan karena masing – masing agama memiliki doktrin yang kuat untuk mempertahankan tanah sucinya. misalnya islam, masjidil aqsha yang bertempat di palestina pernah menjadi kiblat pertama bagi umat islam. Kemudian Nasrani, dimana bethlehem adalah tempat kelahiran sang juru selama, isa almasih. yang terakhir adalah yahudi. mereka beranggapan bahwa masjidil aqsha adalah haikal sulamian (salomon Temple). sehingga mereka menyatakan mereka memiliki hak penuh untuk masjidil aqsa. dalam ajaran yahudi, solomon adalah salah satu nenek moyang mereka.

Sebab kedua dapat dilihat dari kepentingan politik, baik dalam maupun luar negeri israel. salah satu kepentingan politik dalam negerinya misalnya; dalam setiap pemilu yang dilakukan, israel selalu mengusung Issu hamas sebagai issu sentral. so, timbul asumsi yang menyatakan bahwa siapa yang bisa menumpas hamas, akan naik sebagai perdana menteri. issu ini kemudian menjadi aksioma yang tak terbantahkan bagi segenap warga israel yang kemudian berkembang menjadi penyebab setiap ekpansi israel.

Dalam politik luar negeri dapat kita katakan bahwa israel ibaratkan kucing pemalas yang selalu memelas kepada tuannya. kenapa demikian???

bantuan dan dukungan amerika sangat besar kepada israel. itu disebabkan oleh karena adanya amercan israel public affair community (AIPAC) sebagai organisasi lobi sekaligus yang akan menaklukkan amerika untuk selalu membantu israel. lagi – lagi untuk mendapatkan bantuan, mereka (israel) harus memiliki alasan yang logis. yang namanya lobi tentu tidak bisa sembarangan. dengan menggunakan teknik kuno (manipulasi data dan mencari kambing hitam) israel ternyata bisa menyakinkan amerika. Hamas lagi – lagi menjadi sasaran manipulasi sekaligus kambing hitam bagi mereka. dengan alasan meredam serangan hamas, amerika bersedia membantu israel.

sebab yang ketiga yang lebih unik adalah Ekonomi. Israel adalah negara miskin. miskin akan SDM maupun SDA. dari rancangan ekonomi mereka, israel mencanangkan kemajuan dalam industri pertanian-di tengah tanah yang gersang. jadi, dengan kata lain, APBN israel terbesar adalah dengan meminta – minta kepada amerika dan sekutunya. lagi – lagi hamas harus menjadi sasaran kambing hitam.

saya pikir dengan ketiga alasan tersebut, maka agak sulit bagi mereka (israel dan palestina) untuk berdamai dengan cara diplomasi seperti yang telah di rumuskan oleh PBB baru – baru ini.

jalan perdamaiannya hanya melalui pembumi hangusan yahudi israel dari tanah palestina. seperti tumor ganas, maka cara menyembuhkannya adalah dengan membuangnya dengan cara operasi. begi pula dengan israel, cara menghilangkan konflik tersebut adalah dengan cara OPERASI MILITER

Urgensi Kurikulum Ekonomi Syariah

Oleh irfan sauqi beik. M. Sc

Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat solutif.

Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat solutif. Dan diantara langkah-langkah tersebut, membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas tentu saja menjadi pilihan yang tidak dapat ditawar lagi.

Namun kendala yang dihadapi pun tidaklah mudah. Dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat. Walaupun harus diakui bahwa ketika berbagai pemikiran dan konsep ekonomi syariah ini pertama kali diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam berbagai institusi ekonomi, sebagian dari kaum muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya. Munculnya sikap semacam ini sebagai refleksi dari pemahaman bahwa ajaran agama Islam hanya mengatur pola hubungan yang bersifat individual antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur aspek-aspek lain yang berkaitan dengan mu`amalah yang berhubungan dengan interaksi dan pola kehidupan antar sesama manusia. Padahal ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, dimana tidak ada satu bidang pun yang luput dari perhatian Islam, termasuk bidang ekonomi tentunya.

Berkembangnya wacana ekonomi syariah sebagai sistem alternatif perekonomian yang ada, tidak lepas dari kekeliruan sejumlah premis ekonomi konvensional, terutama dalam masalah rasionalitas dan moralitas. Ilmu ekonomi konvensional sama sekali tidak mempertimbangkan aspek nilai dan moral dalam setiap aktivitas yang dilakukannya, sehingga tidak mampu menciptakan pemerataan dan kesejahteraan secara lebih adil. Yang terjadi justru ketimpangan dan kesenjangan yang luar biasa. Hal ini telah diungkap oleh beberapa pakar ekonomi, diantaranya adalah Fritjop Chapra dalam bukunya The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture, maupun Ervin Laszio dalam 3rd Millenium, The Challange and The Vision. Sehingga untuk memperbaiki keadaan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang dapat dipertanggungjawabkan (Didin Hafidhuddin, 2003).

Para pakar ekonomi Islam sendiri, seperti Umar Chapra, Khurshid Ahmad, dan yang lainnya, telah berusaha lama untuk keluar dari keadaan ini dengan mengajukan dan menawarkan berbagai gagasan ekonomi alternatif yang berlandaskan ajaran Islam, untuk kemudian dikembangkan didalam institusi ekonomi praktis. Karakteristik dan Landasan Filosofis Ekonomi Islam Menurut Didin Hafidhuddin, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Islam, yaitu : Pertama, inspirasi dan petunjuk pelaksanaan ekonomi Islam diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Ini berarti bahwa sumber utama yang menjadi pedoman dan rujukan didalam mengembangkan ekonomi Islam adalah al-Quran dan Sunnah. Dengan demikian, tidak boleh ada satu aktivitas perekonomian pun, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Begitu pula halnya dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan, semuanya harus selaras dan sejalan dengan kedua sumber hukum tertinggi dalam ajaran Islam.

Kemudian yang kedua, perspektif dan pandangan-pandangan ekonomi syariah mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber. Artinya bahwa kondisi yang terjadi di masa kejayaan peradaban Islam mempengaruhi terhadap pembentukan perspektif dan pandangan ekonomi Islam, untuk kemudian dikomparasikan dengan sistem konvensional yang ada, yang selanjutnya diterapkan pada kondisi saat ini. Sedangkan yang ketiga, bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nilai-nilai, prioritas, dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal perkembangan Islam (M Yasir Nasution, 2002). Sebagaimana diketahui bersama, bahwa komunitas yang dibangun oleh Rasulullah SAW merupakan komunitas terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah peradaban manusia. Sistem perekonomian yang dibangun pada masa itu, benar-benar mencerminkan pelaksanaan ajaran Islam secara utuh.

Nilai-nilai–seperti kejujuran, keadilan, tidak berlakunya riba, tidak ada spekulasi, penimbunan, dan berbagai aktivitas yang merugikan–benar-benar diterapkan dalam kehidupan perekonomian, sehingga menciptakan kesejahteraan. Ketika saat ini kita berupaya untuk membangun kembali sistem perekonomian Islam, maka nilai-nilai dan norma-norma ekonomi yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat harus dihidupkan kembali. Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.

Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian yang ketiga adalah kebebasan. Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya. Berbagai karakteristik dan landasan filosofis di atas memberikan panduan kepada kita didalam proses implementasi ekonomi Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa sistem ekonomi Islam ini merupakan solusi di masa yang akan datang, karena mengandung nilai dan filsafat yang sejalan dengan fitrah dan kebutuhan hidup manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun atribut-atribut keduniaan lainnya. Perlu disadari bahwa sistem ekonomi Islam ini tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga memberikan dampak positif kepada kalangan non muslim lainnya.

Urgensi Kurikulum Ekonomi Syariah Setelah menyadari akan pentingnya penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai. Tentu dalam hal ini, peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu antara lain : Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi syariah secara lebih mendalam dan aplikatif. Bahkan jika memungkinkan dibukanya jurusan ekonomi Islam secara tersendiri, dimana ilmu ekonomi Islam dikembangkan dengan memadukan pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris, yang disertai oleh komprehensivitas analisis.

Menarik sekali upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana memberlakukan pendidikan ekonomi syariah sebagai muatan lokal kurikulumnya pada tahun 2003/2004 ini. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan Semiloka tentang Penerapan Materi Ekonomi Syariah sebagai Muatan Lokal (Mulok) Kurikulum pada 17 Juni 2003 lalu di Tasikmalaya. Ide ini merupakan hasil olahan Pinbuk Tasikmalaya, Dewan Pendidikan Kota, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPS Ekonomi SLTP. Upaya positif ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daerah lain didalam upaya sosialisasi ekonomi syariah secara lebih dini, sekaligus sebagai upaya kongkrit didalam mengantisipasi tingginya kebutuhan akan SDM ekonomi syariah yang berkualitas.

Langkah yang kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi syariah, baik yang berskala mikro maupun makro. Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dan yang ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, seperti International Islamic University di Malaysia dan Pakistan, kemudian dengan lembaga-lembaga keuangan dan non keuangan Islam, baik di dalam maupun luar negeri, seperti IDB maupun kalangan perbankan syariah di dalam negeri. Adanya kesamaan langkah ini insya Allah akan mendorong percepatan sosialisasi dan implementasi ekonomi syariah di negeri tercinta ini. Wallahu`alam bi ash-shawab.

tulisan ini di sadur dari: www.pesantrenvirtual.com

KEUANGAN SYARIAH DAN KRISIS EKONOMI

Majunya industri keuangan syariah dan inovasi produk keuangan syariah sesungguhnya bukanlah hal baru. Sejarah membuktikan bahwa pada masa kejayaan Islam, industri keuangan syariah ternyata juga ikut berkembang pesat dengan salah satu ujung tombaknya, jahbadh, yang merupakan embrio dari bank syariah.  Menurut sejarawan asal Persia, Nasir-i Khusraw, di Kota Isfahan, tercatat telah ada sekitar 200 jahbadh. Kota Basra bahkan menjadi pusat keuangan dunia yang oleh Gene W Heck (2006) disebut sebagai ”Wall Street of the Middle Ages” atau Wall Street di Abad Pertengahan.

Pertumbuhan yang cepat dari jahbadh dan kompleksitas aktivitas masa keuangan diikuti dengan inovasi produk keuangan, semisal sakk (cek), suftaja (L/C), hawala, dan  ruq’ah (semacam promissory notes). Seiring dengan itu Pemerintahan Abbasiyah sekitar tahun 928-an Masehi merasa perlu mendirikan bank sentral yang dinamakan diwan al-jahbadhah.

Seakan mengulangi siklus sejarah, saat ini industri keuangan syariah dunia yang menurut estimasi Financial Times mencapai pertumbuhan 10-15 persen per tahun, juga tengah menikmati status sebagai primadona di tengah gejolak ekonomi dunia yang makin tak tentu arah. Tidak bisa dimungkiri, menjamurnya institusi keuangan syariah disertai dengan inovasi produk-produk keuangan syariah merupakan pertanda semakin digemarinya bisnis dengan berlandaskan nilai-nilai syariah ini.

Di beberapa negara Eropa, seperti Inggris dan Prancis, kata ‘Islamic finance’ sudah tidak terlalu asing lagi di kalangan pebisnis dan akademisi kampus. Sejumlah bank di Inggris, seperti HSBC, Llyod, dan Barclay Bank bahkan ikut membuka semacam unit usaha syariah. Menariknya, tidak hanya untuk konsumen Muslim, tapi juga non-Muslim.

Tidak hanya itu, Kementerian Ekonomi Inggris pun telah membentuk unit kerja ‘Islamic finance’, terdiri atas kumpulan akademisi dan praktisi bisnis syariah yang salah satu tugasnya adalah memberikan masukan kepada pemerintah terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keuangan syariah. Di Prancis perlahan tapi pasti pemerintah mulai merevisi undang-undang yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi sebagai langkah untuk memfasilitasi kegiatan bisnis dan perdagangan berlandaskan syariah.

Dalam tataran praktis, financial engineering menjadi sebuah metode untuk memproses dan memodifikasi produk keuangan syariah sehingga memenuhi kebutuhan pasar, tetapi tetap berlandaskan nilai syariah. Tidak heran  produk keuangan syariah mengalami perkembangan cukup pesat, baik dalam jumlah maupun jenis.

Akar krisis
Seperti sudah kita ketahui bersama, akar krisis ekonomi ini bermula di Amerika Serikat akibat kredit macet perumahan dari orang-orang yang sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman perumahan. Oleh karenanya, mereka dikategorikan sebagai sub-prime.

Utang orang-orang yang jauh dari kriteria credit worthiness ini kemudian diolah dan diperjualbelikan lagi kepada pihak ketiga, keempat, dan seterusnya dalam bentuk CDO (collaterized debt obligation) sampai tidak bisa teridentifikasi secara jelas struktur risiko dari instrumen keuangan tersebut.

Di sisi lain, kondisi ini diperburuk dengan semakin masifnya jumlah transaksi short selling, di mana penjual produk derivative secara ugal-ugalan memperjualbelikan sesuatu yang bukan menjadi hak miliknya. Inilah yang menjadi salah satu alasan jatuhnya Lehmans dan anjloknya harga saham dari salah satu institusi keuangan ternama dunia, HBOS.

Merespons kejadian ini, Bank of England dan Federal Reserve AS, sempat menyetop transaksi short selling ini secara sementara. Lalu, bagaimana pandangan keuangan syariah atas krisis yang terjadi?

Tentu saja analisis terhadap krisis ekonomi yang terjadi belakangan ini bisa dilihat dari berbagai macam sudut pandang. Namun, ada beberapa rambu-rambu syariah terkait dengan uraian di atas yang bisa dipaparkan di sini.

Rambu pertama, bahwasanya jual beli utang tidak diperbolehkan. Apalagi jual beli uang karena uang bukan komoditas dan hanya bisa digunakan sebagai alat tukar atau alat ukur nilai suatu komoditas. Utang hanya boleh diperjualbelikan jika sesuai dengan par value, tidak boleh lebih atau kurang karena kekurangan atau kelebihannya akan menyebabkan riba.

Rambu kedua, jual beli harus atas sesuatu yang menjadi hak milik. Pelanggaran terhadap prinsip ini akan mendorong tindakan spekulatif secara berlebihan yang berakibat pada ketidakstabilan sistem keuangan. Maka dari itu, transaksi short selling tidak mendapat tempat dalam keuangan syariah.

Rambu ketiga, setiap transaksi bisnis harus selalu terkait dengan usaha riil. Artinya, syariah tidak memfasilitasi pengembangbiakan uang yang berasal dari uang atau utang.

Dalam kasus kredit perumahan di atas, sering kali bank memberikan pinjaman jauh melebihi nilai riil rumah dengan bunga tetap yang kemudian dikonversi menjadi bunga tidak tetap. Ketika tingkat suku bunga naik dan nilai rumah turun, sudah bisa ditebak, debitur semakin tidak mampu membayar yang berakibat pada banyaknya kredit macet.

Model seperti ini tidak difasilitasi dalam keuangan syariah. Untuk itu keuangan syariah memberikan setidaknya tiga alternatif pembiayaan.

Model pertama, bank membeli rumah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah. Nasabah dapat membayar angsuran yang nilainya tetap sampai pelunasan utang.

Model kedua, bank dan nasabah secara berserikat membeli rumah sehingga rumah menjadi milik bersama antara bank dan nasabah. Secara berkala nasabah membayar sewa kepada bank atas persentase yang bukan menjadi hak miliknya.

Sebagian porsi pembayaran juga bisa dipakai untuk membeli kepemilikan bank atas rumah sehingga pada akhirnya rumah dimiliki sepenuhnya oleh nasabah. Model ketiga, rumah yang sudah dimiliki oleh bank disewakan kepada nasabah dengan memberikan opsi pembelian pada akhir kontrak. Besarnya porsi pembelian bisa disesuaikan dengan jumlah uang sewa yang telah dibayarkan kepada bank sebagai pemilik properti/rumah.

Setiap kejadian selalu memberikan pelajaran (ibrah) terutama bagi orang-orang yang berpikir. ”Laksana siang dan malam, sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai pemahaman”. Demikian bunyi firman Allah SWT dalam Alquran surat 24:44.

Sentilan Allah SWT berupa krisis ekonomi yang terjadi saat ini barangkali masih merupakan early reminder sebelum menuju jurang yang lebih dalam lagi. Tragedi ini bisa dijadikan pelajaran bahwa inilah akibatnya jika prinsip-prinsip ilahiyah telah dilanggar.

Krisis sudah terjadi, tuntunan ilahi sudah di depan mata. Masih maukah kita terperangkap ke dalam lubang lama yang sama? Sudah saatnya kita lebih bersungguh sungguh dalam berekonomi secara syariah.

tulisan ini ditulis oleh: Hylmun Izhar (Kandidat Doktor Ilmu Keuangan Syariah Durham University, Inggris, dan Dosen STEI SEBI)